Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 012/2003 Pasal 127

**(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap** tahapan penyelenggaraan Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:** - warga negara yang mempunyai hak pilih; - pemantau Pemilu;

KEPPRES 012/2003 Pasal 128

**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim

KEPPRES 012/2003 Pasal 129

**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada piha

KEPPRES 12/2003 Pasal 5

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik. (2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

KEPPRES 12/2003 Pasal 9

(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; b. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setenga

KEPPRES 12/2003 Pasal 17

(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU ... (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. (3) Dalam menjalankan tugasnya, K

KEPPRES 12/2003 Pasal 34

(1) Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan, dibentuk PPK dan PPS. (2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.

KEPPRES 12/2003 Pasal 68

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya; b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD P

KEPPRES 12/2003 Pasal 71

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu. (2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. (3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu s

KEPPRES 12/2003 Pasal 74

Dalam kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; c. menghasut dan mengadu domba antarpe

KEPPRES 12/2003 Pasal 75

(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan : a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan; b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernu

KEPPRES 12/2003 Pasal 78

(1) Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari: a. anggota ... a. anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang melipu

KEPPRES 12/2003 Pasal 80

(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye Pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan c. pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dima

KEPPRES 12/2003 Pasal 81

(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. (2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah pemili

KEPPRES 12/2003 Pasal 84

(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat suara. (

KEPPRES 12/2003 Pasal 104

(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU. (2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara.

KEPPRES 12/2003 Pasal 120

(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (2) Panitia Pengawas Pemilu dibentuk

KEPPRES 12/2003 Pasal 121

(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU. (2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu yang membent

KEPPRES 12/2003 Pasal 122

(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang: a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan d. men

KEPPRES 12/2003 Pasal 123

(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota serta para