Pencarian
(1) Portofolio investasi KIK Pasar Uang ditempatkan pada: a. deposito perbankan dan/atau instrumen pasar uang; dan/atau b. efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau sisa jatuh temponya kura
(1) Pengelolaan Dana Cadangan dilakukan oleh BP Tapera dengan menempatkan dana Peserta yang belum dibayarkan sebagai pengembalian Simpanan dalam bentuk deposito perbankan konvensional atau syariah. (2) Penempatan pada deposito perbankan konvensional atau deposito perb
(1) Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji terutang dan pesangon pegawai dan/atau Direksi yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. (2) Tim Likuidasi me
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 2. Lembaga Penjamin Si
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penanganan dalam Program Restrukturisasi Perbankan setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban dalam penyelengaraan yang diperoleh atau berasal dari Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan aset; dan b. pengelolaan kewajiban.
(1) Kepemilikan data nasabah UUS beralih kepada BUS hasil pemisahan setelah dilakukan pemisahan. (2) Dalam rangka sinergi perbankan, BUK induk dan BUS hasil pemisahan dapat melakukan kerja sama yang memanfaatkan data nasabah. (3) Pemanfaatan data nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari
(1) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyam
BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Sinergi Perbankan.
Dewan Komisaris wajib memberitahukan: a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemu
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada aya
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa
(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. (2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan: a. usaha perseorangan oleh warga
Penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mengacu pada UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(1) BPR dan BPRS wajib menyelenggarakan Teknologi Informasi yang paling sedikit berupa: a. Aplikasi Inti Perbankan dan Pusat Data bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah); atau b. Aplikasi Inti Perbankan, Pus
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikecualikan terhadap: a. Transfer Dana yang menggunakan layanan perbankan digital; b. Transfer Dana yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu; atau c. Transfer Dana yang dilakukan antar PJK dan untuk kepentingan PJK.
(1) Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji terutang dan pesangon pegawai dan/atau Direksi yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. (2) Tim Likuidasi me
(1) Kepemilikan data nasabah UUS beralih kepada BUS hasil pemisahan setelah dilakukan pemisahan. (2) Dalam rangka sinergi perbankan, BUK induk dan BUS hasil pemisahan dapat melakukan kerja sama yang memanfaatkan data nasabah. (3) Pemanfaatan data nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas. (2) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
