Langsung ke konten

Pencarian

PP 14/1986 Pasal 1

Dewan Hak Cipta yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Dewan adalah wadah non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.

PP 1/1989 Pasal 7

(1) Apabila Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau tidak memberi tanggapan sama sekali, Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut dengan memberikan imbalan yang wajar

PP 1/1989 Pasal 17

(1) Apabila Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), atau tidak memberi tanggapan sama sekali, sedangkan surat-surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui Dinas Pos kepadanya tidak dikembalikan ke

PP 1/1989 Pasal 22

Dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak bersedia menerima imbalan yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka imbalan tersebut dititipkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PP NO/14-7 Pasal 1

Dewan Hak Cipta yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan adalah wadah non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas.

SKB 26/2015 Pasal 2

**(1) Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan** urusan pemerintahan di bidang hukum. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:** - pencipta; - pemegang Hak Cipta; - pem

UU 11/1997 Pasal 2

**(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima** hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Pencipta dan atau peneri

UU 11/1997 Pasal 26

**(1) Hak Cipta atas ciptaan:** - buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; - ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; - alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; - ciptaan lagu atau musik

UU 11/1997 Pasal 27

**(1) Hak Cipta atas ciptaan:** - program komputer; - sinematografi; - rekaman suara; - karya pertunjukan; - karya siaran; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku

UU 11/1997 Pasal 27

**(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh** Negara berdasarkan: - ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu; - ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali dik

UU 11/1997 Pasal 38

**(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain** berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kecuali...** **(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi** seb

UU 11/1997 Pasal 41

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya: - meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; - mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya

UU 11/1997 Pasal 42

**(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti** rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. **(2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda** sebagaimana dima

UU 11/1997 Pasal 43

Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.

UU 12/1997 Pasal 2

**(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima** hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2) Pencipta dan atau peneri

UU 12/1997 Pasal 26

**(1) Hak Cipta atas ciptaan:** - buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; - ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; - alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; - ciptaan lagu atau musik

UU 12/1997 Pasal 27

**(1) Hak Cipta atas ciptaan:** - program komputer; - sinematografi; - rekaman suara; - karya pertunjukan; - karya siaran; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku

UU 12/1997 Pasal 27

**(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh** Negara berdasarkan: - ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu; - ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali dik

UU 12/1997 Pasal 38

**(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain** berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kecuali...** **(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi** seb

UU 12/1997 Pasal 41

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya: - meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; - mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya