Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 21

(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modalPenyeleng

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 22

(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabangPenyelenggara KUPVA Bukan Bankdapat dilakukan atas: a. permintaan Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkanalasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kantor

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 19

(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga; c. memiliki pengetahuan di bidang penyelenggaraan KUPVA

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 27

(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penegasan. (2) Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu. (3) Ketentuan lebih lan

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 29

(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modal Penyelen

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 36

(1) Pada wilayah tertentu, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat bekerja sama dengan pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk melakukan kegiatan layanan pembelian UKA dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank seb

PERBAN 19-10-pbi-2017/2017 Pasal 60

Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak selain PJSP Selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

PERBAN 32-pojk-03-2015/2015 Pasal 35

Sertifikat HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b atau kupon HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib tersedia sebelum dimulai dan selama periode perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 37

(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 86

(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. (

PERMENAG 6/2012 Pasal 22

(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STAKN Kupang. (2) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Komputer; dan c. Unit Laboratorium/Studio. (3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh

PERMENAG 6/2012 Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing maupun dengan instansi lain di luar STAKN Kupang.

PERMENAG 6/2012 Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.

PERMENAG 6/2012 Pasal 28

Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

PERMENAG 6/2012 Pasal 29

Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.

PERMENAG 6/2012 Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan menyusun laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENDAGRI 28/2015 Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang dengan Desa Nuatin Kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan da

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 8

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk Resort KPHL dan/atau KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENDAGRI 61/2010 Pasal 16

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Menteri Kehutanan melakukan pembinaan teknis atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai per

PERMENDIKBUDRISTEK 18/2021 Pasal 3

(1) Tata bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kumpulan kaidah tentang struktur gramatikal bahasa yang meliputi: a. fonologi; b. morfologi; dan c. sintaksis. (2) Fonologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kaidah mengenai bunyi bahasa sesuai denga