Pencarian
(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modalPenyeleng
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabangPenyelenggara KUPVA Bukan Bankdapat dilakukan atas: a. permintaan Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkanalasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kantor
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga; c. memiliki pengetahuan di bidang penyelenggaraan KUPVA
(1) Pembukaan gerai (counter) di luar kantor Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh penegasan. (2) Pembukaan gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu dan tujuan tertentu. (3) Ketentuan lebih lan
(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modal Penyelen
(1) Pada wilayah tertentu, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat bekerja sama dengan pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk melakukan kegiatan layanan pembelian UKA dengan persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank seb
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak selain PJSP Selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Sertifikat HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b atau kupon HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib tersedia sebelum dimulai dan selama periode perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. (
(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis sebagian tugas STAKN Kupang. (2) Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Komputer; dan c. Unit Laboratorium/Studio. (3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing maupun dengan instansi lain di luar STAKN Kupang.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan STAKN Kupang wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan menyusun laporan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang dengan Desa Nuatin Kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan da
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk Resort KPHL dan/atau KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Menteri Kehutanan melakukan pembinaan teknis atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai per
(1) Tata bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kumpulan kaidah tentang struktur gramatikal bahasa yang meliputi: a. fonologi; b. morfologi; dan c. sintaksis. (2) Fonologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kaidah mengenai bunyi bahasa sesuai denga
