Pencarian
(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas Pemilu K
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1 (satu) bu
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh: a. warga negara yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; dan/atau c. peserta <
(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (2) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. (3) Dalam hal penga
(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut: a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; b. apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengk
(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri. (3) Pemantau Pemilu sebagaimana
(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU. (2) Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantau <
Partai Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi dan di ½ (se
Calon anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai politik paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan UNDANG-UNDANG ini.
**(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:** a.KPU; b.KPU Provinsi; dan c.KPU Kabupaten/Kota. **(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu** di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. **(3) KPU Kabupat
Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pegawai pada Badan Pe
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diteta
(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok Permohonan. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara; b. berita ac
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU dan PHP. (2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Bawa
(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
(1) Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu. (2) Pencegahan pe
(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan
(1) Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan tahapan penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setia
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD. www.djpp.ke
