Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 124

(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas Pemilu K

KEPPRES 12/2003 Pasal 126

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1 (satu) bu

KEPPRES 12/2003 Pasal 127

(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh: a. warga negara yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; dan/atau c. peserta <

KEPPRES 12/2003 Pasal 128

(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (2) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. (3) Dalam hal penga

KEPPRES 12/2003 Pasal 129

(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut: a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; b. apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengk

KEPPRES 12/2003 Pasal 135

(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri. (3) Pemantau Pemilu sebagaimana

KEPPRES 12/2003 Pasal 136

(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU. (2) Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantau <

KEPPRES 12/2003 Pasal 142

Partai Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi dan di ½ (se

KEPPRES 12/2003 Pasal 146

Calon anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai politik paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan UNDANG-UNDANG ini.

KEPPRES 54/2003 Pasal 4

**(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:** a.KPU; b.KPU Provinsi; dan c.KPU Kabupaten/Kota. **(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu** di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. **(3) KPU Kabupat

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 10

Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pegawai pada Badan Pe

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 36

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diteta

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok Permohonan. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara; b. berita ac

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU dan PHP. (2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Bawa

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 8

(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 9

(1) Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu. (2) Pencegahan pe

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 11

(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan tahapan penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setia

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 26

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu Anggota DPR. DPD, dan DPRD. www.djpp.ke