Langsung ke konten

Pencarian

UU 12/1997 Pasal 42

**(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti** rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. **(2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda** sebagaimana dima

UU 12/1997 Pasal 43

Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.

UU 19/2002 Pasal 2

**(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang** Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang b

UU 19/2002 Pasal 3

**(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.** **(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun** sebagian karena: Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian tertulis; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undang

UU 19/2002 Pasal 4

**(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya** meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. **(2) Hak Cipt

UU 19/2002 Pasal 6

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang y

UU 19/2002 Pasal 8

**(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak** lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila

UU 19/2002 Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya. Bagian Ketiga Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

UU 19/2002 Pasal 11

**(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu** belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. **(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui** Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut

UU 19/2002 Pasal 13

Tidak ada Hak Cipta atas: - hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; - peraturan perundang-undangan; - pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; - putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau - keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lain

UU 19/2002 Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Ha

UU 19/2002 Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: 1. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah d

UU 19/2002 Pasal 16

**(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan** penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksan

UU 19/2002 Pasal 17

Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

UU 19/2002 Pasal 18

**(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh** Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemeg

UU 19/2002 Pasal 19

**(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya,** Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

UU 19/2002 Pasal 20

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat: - tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; - tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau - tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yan

UU 19/2002 Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

UU 19/2002 Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umu

UU 19/2002 Pasal 24

**(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak** Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya. **(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah** diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau