Pencarian
(1) Unsur organisasi atau unit kerja di bawah pemimpin Politani Kupang terdiri atas: a. unit pelaksana administrasi; b. jurusan; c. pusat; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Direktur dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit kerja s
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh direktur Politani Kupang. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Kupang meliputi bidang nonakademik (2) Unsur pengendalian dan pengawasan meliputi lingkungan pengendalian, analisis risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan. (3) Lingkungan pengendalian
(1) Bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Politani Kupang terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan direktur; dan c. peraturan senat. (2) Prosedur operasional mengenai tata cara pembentukan peraturan Senat dan peraturan direktur ditetapkan oleh direktur.
(1) Perjalanan kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian disusun dalam bentuk kumpulan slot. (2) Slot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana/program perjalanan kereta api yang dituangkan dalam bentuk garis pada Gapeka. (3) Rencana/program perjalanan kereta api sebag
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model diberikan oleh Pemerintah guna mendorong beroperasinya KPHL dan KPHP di lapangan. (2)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model selain oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. bangunan kantor; b. kendaraan operasional; c. peralatan kantor; dan d. peralatan operasional. (2)Fasilitasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
(1)Pembiayaan fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. (2)Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direkto
(1) Di setiap pelabuhan/dermaga yang terdapat aktivitas keluar masuknya KHP ditempatkan petugas kehutanan. (2) Dalam hal transit dan mengalami perubahan alat angkut, petugas kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memeriksa kesesuaian antara fisik dengan dokumen meliputi
(1) Provinsi yang telah menerima arahan pencadangan KPHL dan KPHP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus mengajukan usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3. (2) Penetapan wilayah KPH y
Maksud dan Tujuan (1) Maksud pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Tujuan pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah untuk menjamin terselenggaranya penge
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala KPHL dan KPHP dinilai oleh Gubernur dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
(1) Berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, disusun rencana pengelolaan hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek KPHL dan KPHP sebagaim
(1) Dalam hal izin pemanfaatan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan. (2) Hapus atau berakhirnya izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimak
(1) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, maka Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan. (2) Hapus atau berakhirnya izin penggunaan kawasan huta
(1) Menteri Pertanian mengajukan usulan anggaran subsidi bunga KUPS untuk tahun berikutnya pada bulan Februari tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas. (2)
Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KUPS untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan: a. pembiayaan KUPS yang dirinci per tahun yang disampaikan oleh Menteri Pertanian; b. kemampuan Pemerintah menyediak
(1) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyaluran dan Pengembalian KUPS setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan, paling lambat tanggal 25 bulan beri
1. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilit
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada pe
