Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 25

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

PERMENKEU 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 2

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

PERMENKEU 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 5

(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: a. realisasi; dan b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Penge

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 3

(1) Bentuk IGT berupa: a. digital; dan/atau b. cetak. (2) IGT berupa digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. format sistem informasi geografis; b. format web map service; c. format joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf); dan/atau d. format

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 5

(1) Produsen IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun standar penyelenggaraan IGT lingkungan hidup bersama walidata Geospasial; b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran IGT lingkungan

(1) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, dan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup; b. melaksanakan penyebarluasan IGT lingkungan hidup mel

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 7

Infrastruktur IGT lingkungan hidup terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. sumber daya manusia.

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 9

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup melalui JIG Kementerian/Badan; (2) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksa

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 10

(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup. (2) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; dan/atau c. jaringan komputer. (3) Teknolog

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 12

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang lingkungan hidup; b. bidang kebumian; c. bidang teknologi informasi; atau d. b

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 13

(1) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup mengacu pada IGD. (2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial dapat: a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat un

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 14

(1) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial menyusun rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup. (2) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 15

Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan e. penggunaan.

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 20

(1) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai standar penyelenggaraan IGT. (2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 28

(1) Pemutakhiran IGT lingkungan hidup dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data. (3) Pemutakhiran sebagaimana di

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 30

Pendanaan penyelenggaraan IGT lingkungan hidup bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKLHBPH 20/2025 Pasal 3

(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan ditentukan berdasarkan parameter: a. fisik; b. kimia; dan c. hayati. (2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. areal beka

PERMENKLHBPH 21/2025 Pasal 2

ASN bidang lingkungan hidup terdiri atas: a. ASN pada Kementerian/Badan; b. ASN pada kementerian/lembaga yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup; dan c. ASN pada pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional bidang lin

PERMENKLHBPH 27/2025 Pasal 12

Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku juga untuk pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

PERMENLH 03/2014 Pasal 11

(1) Laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) disampaikan oleh usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria: a. telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut; b. telah menc