Pencarian
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(1) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, Pengawas Pemilu melakukan Penindakan. (3) Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pela
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas
(1) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan Formulir Model A.9. pada lampiran Peraturan ini. (2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas dugaan pelanggar
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
(2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Pengawas
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Tata Naskah Dinas. (3) Pengawas Pemilu membawa alat-alat perlengkapan pengawasan
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan pengawasan Pemilu. (2) Laporan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan setiap tahapan Pemilu; dan b. laporan akhir seluruh tahapan Pemilu
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pemunguta
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat pe
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan tahapan pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum H
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, d
(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
(1) Pencegahan pelanggaran Pemilu difokuskan pada penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu. (2) Pencegahan pela
(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu. (2) Dalam melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu secara aktif: a. mendapatkan informasi dan data yang dibutuhk
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Tata Naskah Dinas. (3) Pengawas Pemilu sedapat mungkin membawa alat-alat perlengk
