Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MALANG Pasal 96

PD. BPR dapat melakukan kerjasama di bidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan/lembaga lainnya setelah mendapat persetujuan prinsip dari Walikota.

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 37

Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah maupun swasta.

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 48

Gubernur melakukan fasilitasi pembiayaan bagi koperasi meliputi : a. kredit perbankan; b. kerjasama pemanfaatan dan tanggung jawab sosial perusahaan; c. penjaminan lembaga keuangan; d. dana bergulir; e. hibah;dan f. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undanga

PERMENHAN 7/2010 Pasal 9

Badan hukum nasional INDONESIA tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b yaitu : a. perbankan; b. industri strategis; c. badan hukum pengelola obyek vital nasional; d. badan usaha non pemerintah; dan e. kedutaan besar;

PERMENKEU 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 22

(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. (2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, biaya jasa pelayanan d

PERMENKEU 104/2025 Pasal 2

(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit. (2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit se

PERMENKEU 109-pmk-06-2009/2009 Pasal 47

(1) Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap: a. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Aset Bekas Milik Asing/Cina; c. Aset hasil sitaan/tegahan/rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1086

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening

PERMENKEU 12-pmk-08-2013/2013 Pasal 14

(1) Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah: a. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; b. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau c. lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk. (2) Calon Counterparty seba

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 3

(1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 6

Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata- mata untu

PERMENKEU 178-pmk-01-2009/2009 Pasal 1

17. Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset. 18. Penangan Perkara

PERMENKEU 18-pmk-010-2012/2012 Pasal 23

Pemegang saham PMV wajib memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); dan d. tida

PERMENKEU 182-pmk-05-2017/2017 Pasal 20

(1) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan: a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau b. Cek/bilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa : a. Intern

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 81

Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

PERMENKEU 230-pmk-06-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 2. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terh

PERMENKEU 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 1

(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb

PERMENKEU 64/2025 Pasal 5

(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas: a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum;

PERMENKEU 64/2025 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan

PERMENKEU 97/2011 Pasal 1

(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb