Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 165/pmk Pasal 24

…wajar; - luas tanah kavling ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan mengikuti luas tanah sesuai ketentuan peraturan rumah negara; - Penjualan dilaksanakan kepada pegawai negen yang belum pernah membeli tanah kavling atau rumah negara; - Penjualan dilaksanakan secara langsung antara P

KEMENKEU 165/pmk Pasal 26

(1) Selain berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terhadap Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional, harus memenuhi persyaratan usia kendaraan yaitu paling singkat 7 (tujuh) tahun: - terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehan

KEMENKEU 165/pmk Pasal 28

Penjualan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Pe

KEMENKEU 165/pmk Pasal 30

Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: --- - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksa

KEMENKEU 165/pmk Pasal 33

…kebenaran formil data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta materiil objek yang diusulkan; - Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN, dengan tahapan: 1. melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dima

KEMENKEU 165/pmk Pasal 4

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui penjualan SUN di Pasar Perdana atau Pembelian Kembali SUN. **(2) Transaksi SUN Secara Langsung untuk tujuan** sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 165/pmk Pasal 5

**(1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan yaitu: - pembelian SUN dalam rangka pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali SUN; atau - pembelia

KEMENKEU 165/pmk Pasal 6

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk Pembelian Kembali SUN dilaksanakan dengan pengaturan yaitu: - dilakukan secara langsung untuk pelunasan SUN sebelumjatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal

KEMENKEU 165/pmk Pasal 7

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi awal indeks protokol manajemen krisis pasar surat berharga negara yang menunjukkan status kondisi pasar surat berha

KEMENKEU 165/pmk Pasal 8

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk: - mengurangi jumlah nominal seri SUN yang kurang likuid di pasar SUN; dan/atau - restrukturisasi portofolio SUN. **(2) Seri-seri SUN yang

KEMENKEU 165/pmk Pasal 9

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pemenuhan jumlah surat berharga negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. **(2) Transaks

KEMENKEU 165/pmk Pasal 10

**(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Transaksi SUN Secara Langsung berupa penjualan SUN** di Pasar Perdana un

KEMENKEU 165/pmk Pasal 21

**(1) Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara** Langsung untuk Pembelian Kembali SUN dalam rangka pelunasan SUN sebelumjatuh tempo dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam hal Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan untuk: - melaksanakan stabi

KEMENKEU 165/pmk Pasal 22

**(1) SUN yang dibeli kembali melalui Transaksi SUN Secara** Langsung untuk tujuan: - melaksanakan stabilisasi pasar SUN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

KEMENKEU 166/pmk Pasal 1

**(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan** yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. **(2) KPDDP secara teknis fungsional dib

KEMENKEU 166/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam. ### Pasal 2, KPDDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; - pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; - pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman d

KEMENKEU 166/pmk Pasal 4

KPDDP terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; - Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen; - Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data; - Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. . Pasal 5 **(1) Subbagia

KEMENKEU 166/pmk Pasal 6

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan in ternal pada KPD DP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat ( 1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan se

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi** kepatuan internal pada KPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor /wilayah ke

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak** Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat: - penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; - penenmaa