Pencarian
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimak
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IN
(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPK dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPK dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) PPS dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPS dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPSdibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan
(1) KPPS dibentuk dengan keputusan PPSatas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPPS dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) KPPS dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) harisetelah hari dan tanggal pemungutan suara.
(4) Dalam hal dilaksanakan
Tugas dan wewenang KPPS adalah: a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. men
Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Model C1 untuk mencatat hasil dan rin
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak jumlah Pemilih yang www.djpp.kemenkumham.g
(1) Jumlah Surat Suara dalam Pemungutan Suara ulang di TPS sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb ditambah 2% (dua persen) cadangan dari DPT. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
(1) Dalam hal Surat Suara cadangan sebanyak 1.000 (seribu) lembar tidak mencukupi untuk melaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kekurangan Surat Suara. (2) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
(1) PPLN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) PPLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas PPLN diperpanjang
(1) KPPSLN dibentuk paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) KPPSLN dibubarkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putara kedua, maka tugas KP
(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengelola urusan teknis penyelengg
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termas
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasu
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, terma
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, terma
KPU Provinsi wajib menyerahkan kepada KPU: a. Sampul yang berisi Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi DPR/DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel; b. hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Politik dan suara Calon
