Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUD 67/2012 Pasal 44

UPT Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium/bengkel/studio untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 16

Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 41

UPT Pusat Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta memberikan layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

PERMENDIKBUD 71/2012 Pasal 22

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik UM. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan pros

PERMENDIKBUD 77/2013 Pasal 12

(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; w

PERMENDIKBUD 77/2013 Pasal 13

(1) Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga; b. fasilitasi pemenuha

PERMENDIKBUD 9/2014 Pasal 19

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses p

PERMENDIKDASMEN 14/2025 Pasal 12

(1) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat paling rendah “baik” atau sebutan lain yang setara, maka pada triwulan berikutnya kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. (2) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan p

PERMENDIKNAS 27/2010 Pasal 6

Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

PERMENDIKTISAINTEK 7/2025 Pasal 37

Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; e. Layanan Uji Kompetensi; dan f. Perlengkapan.

PERMENESDM 14/2012 Pasal 7

(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: - program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana; - program jangka menengah dan panjang, antara lain peningka

PERMENHAM 17/2025 Pasal 23

(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh unit pengawas intern. (2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko. (3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan

PERMENHAN 10/2014 Pasal 9

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pemeliharaan peralatan dilaksanakan secara berkala; b. Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan tidak boleh menimbulkan resiko terhadap mutu produk

PERMENHAN 16/2014 Pasal 88

(1) Koreksi/ralat tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu DIPA/POK menjadi minus. (2) Perubahan Kode Ba, Eselon I, Satker harus mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (3) Koreksi/ralat dapat dilakukan untuk: a. perbaikan uraian pengeluaran dan K

PERMENHAN 17/2011 Pasal 97

(1) APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk keperluan instansinya masing-masing. (2) APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan

PERMENHAN 1/2024 Pasal 826

Bidang Matra Darat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

PERMENHAN 1/2024 Pasal 829

Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan

Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan

Bidang Matra Laut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

PERMENHAN 1/2024 Pasal 835

Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan