Pencarian
UPT Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium/bengkel/studio untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika.
UPT Pusat Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta memberikan layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik UM. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan pros
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; w
(1) Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga; b. fasilitasi pemenuha
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses p
(1) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat paling rendah “baik” atau sebutan lain yang setara, maka pada triwulan berikutnya kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. (2) Pegawai yang hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan p
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; e. Layanan Uji Kompetensi; dan f. Perlengkapan.
(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: - program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana; - program jangka menengah dan panjang, antara lain peningka
(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh unit pengawas intern. (2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko. (3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pemeliharaan peralatan dilaksanakan secara berkala; b. Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan tidak boleh menimbulkan resiko terhadap mutu produk
(1) Koreksi/ralat tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu DIPA/POK menjadi minus. (2) Perubahan Kode Ba, Eselon I, Satker harus mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (3) Koreksi/ralat dapat dilakukan untuk: a. perbaikan uraian pengeluaran dan K
(1) APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk keperluan instansinya masing-masing. (2) APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan
Bidang Matra Darat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra darat meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.
Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan
Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan
Bidang Matra Laut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra laut meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.
Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan
