Pencarian
Dalam hal Pemegang IUPK OP yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemegang IUPK OP tersebut dikenai san
( 1) Penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 clan Pasal 3 clikecualikan bagi Pengangkut yang mengoperasikan Sarana Pengangkut Uclara negara. **(2) Sm·ana Pengangkut Uclara negara sebagimana climaksucl pada** ayat (1) aclalah sarana pengangk
**(1) Penyampaian Data Penumpang oleh Pengangkut sebagaimana** climaksucl clalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2), clan Pasal 3 ayat (3) clilakukan clengan ketentuan periocle waktu sebagai berikut: - pertama aclalah 72 (tujuh puluh clua) jam sebelum perk
( 1) Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai clengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 5 ayat ( 1), Direktur Jencleral Bea clan Cukai atau Pejabat yang clitunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE dalam jangka waktu pal
**(1) Dalam hal Pengangkut telah cliberikan pemberitahuan** sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ( 1) dan ticlak memberikan jawaban clan/a tau ticlak melakukan perbaikan periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 7 ayat (2), Direkt
( 1) Dalam rangka penyesuaian sis tern penyampaian Data Penumpang sesuai clengan stanclar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 dan elemen Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6, Pengangkut cliberikan jangka waktu pa
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan kerahasiaan data sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10, cliatur dengan Peraturan Direktur Jencleral. .I ## BAB IX
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana climaksud clalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.04 /2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Keclatangan
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - -
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif klinik;
**(1) Tarif seleksi UJian masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negen di lingkungan Kementerian Agama
**(1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Agama yang mengatur dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. **(2) Penerapan tarif dana pengembangan institusi
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk ma
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama.
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan me sin se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
