Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

Dalam hal Pemegang IUPK OP yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemegang IUPK OP tersebut dikenai san

KEMENKEU 166/pmk Pasal 4

( 1) Penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 clan Pasal 3 clikecualikan bagi Pengangkut yang mengoperasikan Sarana Pengangkut Uclara negara. **(2) Sm·ana Pengangkut Uclara negara sebagimana climaksucl pada** ayat (1) aclalah sarana pengangk

KEMENKEU 166/pmk Pasal 5

**(1) Penyampaian Data Penumpang oleh Pengangkut sebagaimana** climaksucl clalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2), clan Pasal 3 ayat (3) clilakukan clengan ketentuan periocle waktu sebagai berikut: - pertama aclalah 72 (tujuh puluh clua) jam sebelum perk

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai clengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 5 ayat ( 1), Direktur Jencleral Bea clan Cukai atau Pejabat yang clitunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE dalam jangka waktu pal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal Pengangkut telah cliberikan pemberitahuan** sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ( 1) dan ticlak memberikan jawaban clan/a tau ticlak melakukan perbaikan periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 7 ayat (2), Direkt

KEMENKEU 166/pmk Pasal 9

( 1) Dalam rangka penyesuaian sis tern penyampaian Data Penumpang sesuai clengan stanclar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 dan elemen Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6, Pengangkut cliberikan jangka waktu pa

KEMENKEU 166/pmk Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan kerahasiaan data sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10, cliatur dengan Peraturan Direktur Jencleral. .I ## BAB IX

KEMENKEU 166/pmk Pasal 13

Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana climaksud clalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.04 /2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Keclatangan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif klinik;

KEMENKEU 166/pmk Pasal 5

**(1) Tarif seleksi UJian masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **

KEMENKEU 166/pmk Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negen di lingkungan Kementerian Agama

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Agama yang mengatur dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. **(2) Penerapan tarif dana pengembangan institusi

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk ma

KEMENKEU 166/pmk Pasal 9

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan me sin se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar

KEMENKEU 166/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 12

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 13

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli.