Pencarian
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk
(1) KPU MENETAPKAN rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Partai Politik serta perolehan suara Calon Anggota DPR dan DPD. (2) KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN dan DPTbLN untuk TPSLN, dan ditambah 2 % (dua per
(1) Anggota KPPSLN Keempat dan Anggota KPPSLN Kelima mencatat hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) ke dalam formulir C1-LN Plano berhologram yang ditulis pada papan tulis dengan cara tally yaitu: a. memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara sah P
(1) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPR, ditandatangani oleh seluruh Anggota PPLN dan Saksi yang hadir. (2) PPLN mengumumkan rekapitulasi hasil Penghitungan Sua
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONES
(1) Partai Politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah Suara Sah secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR, untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik ya
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Peng
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi
(1) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapi
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi d
(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU P
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Pasal 33 dan Pasal 34 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA DPRD Provinsi) yan
(1) Hasil penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB DPRD Kabupaten/Kota) yang ditand
(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sejak KPU mengumumkan hasil Pemilu secara nasional. (2) Calon Anggota DPD sebagaimana
(1) Penetapan perolehan suara Partai Politik, perolehan kursi Partai Politik, perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pada provinsi pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran, didasarkan atas hasil Pemilu Anggota
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6). (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota melak
Dalam Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesat
