Pencarian
Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan
Bidang Matra Udara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.
Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan <
Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan
Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bul
(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan
(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI, Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI seb
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Kemhan menjadi Renja UO Kemhan, Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kem
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemu
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang di
(1) Untuk pemuktahiran rancangan Renja Satker UO Kemhan menjadi Renja Satker UO Kemhan, Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal /Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, berdasarkan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Lau
Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembinaan yang efektif dan efisien maka ketentuan atau pedoman di dalam pengembalian materiil akses atau materiil dalam rangk
Tujuan dari evaluasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan: a. penilaian terhadap penerapan SAKIP; b. saran atau perbaikan terhadap penerapan SAKIP; dan c. saran atau perbaikan guna peningkatan kinerja dan akuntabilitas kinerja.
Kepala Unit Organisasi Kementerian melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Lembaga pemerintah atau swasta yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Komoditi Militer untuk kepentingan Pertahanan Negara, dan Lembaga/unit kerja/fasilitas produksi dan atau pemeliharaan/perbaikan yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Ko
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-car
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan.
(1) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i harus disertakan dalam perbaikan Desain Awal secara lebih menyeluruh dan lengkap (2) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituang
