Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHAN 1/2024 Pasal 836

Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan

Bidang Matra Udara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan matra udara meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri.

PERMENHAN 1/2024 Pasal 841

Subbidang Pengadaan Dalam Negeri Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan <

PERMENHAN 1/2024 Pasal 842

Subbidang Pengadaan Luar Negeri Matra Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan

Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bul

PERMENHAN 21/2019 Pasal 14

(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan

PERMENHAN 21/2019 Pasal 17

(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan

PERMENHAN 21/2019 Pasal 30

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI, Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI seb

PERMENHAN 21/2019 Pasal 45

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Kemhan menjadi Renja UO Kemhan, Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kem

PERMENHAN 21/2019 Pasal 60

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemu

PERMENHAN 21/2019 Pasal 74

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang di

PERMENHAN 21/2019 Pasal 90

(1) Untuk pemuktahiran rancangan Renja Satker UO Kemhan menjadi Renja Satker UO Kemhan, Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal /Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

PERMENHAN 21/2019 Pasal 119

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, berdasarkan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Lau

PERMENHAN 25/2008 Pasal 20

Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembinaan yang efektif dan efisien maka ketentuan atau pedoman di dalam pengembalian materiil akses atau materiil dalam rangk

PERMENHAN 25/2011 Pasal 11

Tujuan dari evaluasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan: a. penilaian terhadap penerapan SAKIP; b. saran atau perbaikan terhadap penerapan SAKIP; dan c. saran atau perbaikan guna peningkatan kinerja dan akuntabilitas kinerja.

PERMENHAN 29/2011 Pasal 14

Kepala Unit Organisasi Kementerian melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

PERMENHAN 33/2014 Pasal 27

Lembaga pemerintah atau swasta yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Komoditi Militer untuk kepentingan Pertahanan Negara, dan Lembaga/unit kerja/fasilitas produksi dan atau pemeliharaan/perbaikan yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Ko

PERMENHAN 3/2012 Pasal 19

Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-car

PERMENHAN 3/2018 Pasal 28

Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan.

PERMENHAN 44/2017 Pasal 32

(1) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i harus disertakan dalam perbaikan Desain Awal secara lebih menyeluruh dan lengkap (2) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituang