Pencarian
Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruff dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ at
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ a tau tenaga ah
**(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
( 1) Terhadap mahasiswa warga negara asmg dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan kepada mah
**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) paling sedikit meliputi:** - mahasiswa teladan;
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan diklat; dan - tarif layanan penunjang diklat. Pasal3 **(1) Tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif diklat keahlian
Tarif layanan penunjang diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif laboratorium dan simulator; - tarif penyelenggaraan penelitian, lokakarya, seminar, dan konsultasi; - tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; - tarif penggunaan sarana tra
Tarif laboratorium clan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/
Tarif penyelenggaraan penelitian, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai1 peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan/atau institutional fee.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
**(1) Tarif penjualan produk sampingan dan basil produksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2} Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Bada
Tarifkatering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufh memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Tarif layanan fasilitasi dokumen pengawakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai,' transportasi, dan/ atau tenaga kerja. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- -5
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif layanan penunjang diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
**(1) Terhadap peserta diklat yang merupakan warga negara** asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** penge
**(1) Terhadap peserta diklat tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Peserta diklat tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) terdiri atas: - peserta diklat teladan; -
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaiari pada Kantor Pelayanan.
