Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/2 Pasal 45

(1) Tugas staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b, meliputi: a. 1 (satu) orang staf menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan b. 1 (satu) orang staf menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, adminis

PERATURAN KPU/34 Pasal 35

(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam Laporan Dana Kampanye. (2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota

PERATURAN KPU/35 Pasal 32

Usulan Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib dilampiri dokumen pendukung yang meliputi: a. surat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang menyatakan surat suara pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat dimusnahkan; b. ke

PERATURAN KPU/35 Pasal 38

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak yang telah digunakan pada Pemilu dan Pemilihan terakhir. (2) Pelaksanaan Penjualan dan Penghapusan kotak suara alumi

PERATURAN KPU/37 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila

PERATURAN KPU/37 Pasal 35

(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes

PERATURAN KPU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN KPU/3 Pasal 12

(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) PPK dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan

PERATURAN KPU/3 Pasal 22

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

PERATURAN KPU/3 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPPS adalah: a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara d

PERATURAN KPU/3 Pasal 45

Formulir pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

PERATURAN KPU/3 Pasal 9

(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu at

PERATURAN KPU/3 Pasal 10

(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemili

PERATURAN KPU/3 Pasal 19

(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemil

Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan: a. masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan P

PERATURAN KPU/3 Pasal 78

KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da

PERATURAN KPU/4 Pasal 8

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN adalah: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melaksanakan pemu

PERATURAN KPU/4 Pasal 26

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

(1) KPU menganalisis DP4 paling lama 7 (tujuh) hari setelah DP4 diterima. (2) KPU melakukan sinkronisasi DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. (3) KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebag