Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHAN 45/2014 Pasal 23

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan palin

PERMENHAN 56/2014 Pasal 5

Hakikat Litbanghan: a. menelusuri dan menemukan potensi masalah, kelemahan dan kekurangan dalam rangka perbaikan, peningkatan dan pengembangan; b. mengadakan evaluasi, meningkatkan sistem dan metode di lingkungan Kemhan dan TNI agar mampu menghadapi tantangan atau perubahan lingkungan s

PERMENHAN 58/2014 Pasal 128

Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan selanjutnya disebut Subbag Harhapus dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan disebut Kasubbag Harhapus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan materiil dan administrasi pen

PERMENHAN 60/2014 Pasal 28

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan Materiil secara menyeluruh guna mengembalikan kemampuan Materiil se

PERMENHAN 62/2014 Pasal 3

(1) KSP BMN dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap BMN dimaksud; b. untuk mengoptimalkan pemanfaatan

PERMENHAN 66/2014 Pasal 28

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf dmerupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan Materiil secara menyeluruh guna mengembalikan kemampuan Materiil sep

PERMENHAN 79/2014 Pasal 12

Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan lapangan, daerah maupun pusat, merupakan kegiatan pemeliharaan perbaikan kerusakan tingkat ringan, sedang, dan berat.

PERMENHAN 7/2013 Pasal 7

Wasrik operasional bertujuan: a. mengidentifikasi kegiatan, program kerja, dan anggaran, serta aktivitas yang memerlukan perbaikan atau penyempurnaan atas pengelolaan struktur dan pencapaian hasil dari obyek yang diperiksa dengan cara memberikan saran tentang upaya yang dapat ditempuh g

PERMENHAN 7/2013 Pasal 39

(1) Taklimat akhir dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati berupa penyerahan PHP dari Tim Wasrik kepada Obrik. (2) PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. suatu pernyataan hasil Wasrik berupa kekurangan-kekurangan yang tertuang dalam naskah temuan dan upaya perbaika

(1) Standar Pelayanan Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi. (2) Hasil evaluasi dan

PERMENHUB 102/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. (2) Hasil evaluasi dan

PERMENHUB 99/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang. (2) Hasil eva

PERMENHUB pm-18/2021 Pasal 44

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Fasilitas Penimbangan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan: a. tindakan korektif untuk perbaikan standar operasio

PERMENHUB pm-21/2022 Pasal 6

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan perkeretaapian, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENHUB pm-21/2022 Pasal 7

(1) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan

PERMENHUB pm-21/2022 Pasal 18

(1) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan

PERMENHUB pm-28/2012 Pasal 7

(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan/perbaikan. (3) Rincian komponen biaya dan ta

PERMENHUB pm-29/2022 Pasal 6

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan dan tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENHUB pm-29/2022 Pasal 7

(1) Pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/ atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upay

PERMENHUB pm-29/2022 Pasal 22

(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membaha