Pencarian
Pembentukan struktur organisasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, terdiri dari: a. Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP.
(1) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf a, diketuai oleh Inspektur Jenderal dengan anggota seluruh pejabat Eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tim Pembina Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
(1) Standar kompetensi dan kualifikasi Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Pengawas lingkup Kementerian Lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Permohonan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 oleh Pengangkut Limbah B3 atas Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, dapat menggunakan dokumen dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang digunakan sebagai syarat pengajuan Izin Lingkungan. (2) Penggunaan dana
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pemerintah memberikan dukungan fasilitasi pada usaha HTI, baik dalam hal fasilitasi mediasi konflik, fasilitasi pengembangan hutan sosial dan fasilitasi alokasi areal lahan usaha pengganti (land swap), melalui kegiatan struktural unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lomba Wana Lestari adalah salah satu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk MENETAPKAN perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah yang berprestasi dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat dalam pembangunan bidang lingkungan
(1) Maksud dari Peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan lomba dan pemberian apresiasi Wana Lestari kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha yang telah berprestasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tu
(1) Peserta lomba kategori PKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, berasal dari perorangan. (2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. secara swadaya mampu merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan bida
(1) Peserta lomba kategori KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berasal dari kelompok masyarakat. (2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki usaha/kegiatan dalam bidang lingkungan hidup d
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 Salinan sesuai dengan aslinya MEN
…ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 201724 Mei 2017 Juli 2016 DIREKTUR
(1) Perubahan Luasan Areal Izin berdasarkan penetapan oleh Pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan setelah dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unsur Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehut
