Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 9

Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk permohonan Penilaian · Barang Milik Negara berupa tanah dan/ a tau bangunan meliputi: - latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; - dokumen kepemilikan; - deskripsi objek Penilaian; dan - dokumen

KEMENKEU 166/pmk Pasal 10

( 1 ) Dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yaitu: - fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah; - fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang, untuk objek Penilaian berupa banguna

KEMENKEU 166/pmk Pasal 11

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan. ### Pasal 12 . . .. . l/ DISTRIBUSI II

KEMENKEU 166/pmk Pasal 12

Dokumen penatausahaan barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 huruf e, yaitu: - fotokopi daftar barang Pengelola, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; - fotokopi Kartu Identitas Barang dan fotokopi daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, untuk Bara

KEMENKEU 166/pmk Pasal 13

**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (3), untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi: - latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; dan - deskripsi objek Penilaian. **(2) Selain data dan in

KEMENKEU 166/pmk Pasal 14

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Kedua Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pemanfaatan Atau Pemindahtanganan Paragraf 1 Barang Milik Negara Berupa Tanah

KEMENKEU 166/pmk Pasal 16

Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 aya:t (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Ke

KEMENKEU 166/pmk Pasal 17

Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 18

Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 20

( 1) Permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Peni

KEMENKEU 166/pmk Pasal 21

**(1) Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (1) .huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 22

**(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (1) dilengkapi dengan data dan inforrnasi. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),** untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:

KEMENKEU 166/pmk Pasal 23

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Ketiga Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatru1 Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 25

Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang. memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Kepala Kant

KEMENKEU 166/pmk Pasal 26

Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; -

KEMENKEU 166/pmk Pasal 27

Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai dengan data dan informasi.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 28

Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai

KEMENKEU 166/pmk Pasal 29

**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,** untuk · permohonan ··Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan meliputi: - . latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; dan - deskripsi objek Penilaian. ·

KEMENKEU 166/pmk Pasal 30

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 29 ayat (l) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian KҔempat Tata Cara Pengajuan Dan Permintaan Kelengkapan Data Permohonan Penilaian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 32

( 1) Batas waktu penyerahan kelengkapan data dan/ atau informasi sebagaimana dim8.ksud dalam Pasal 31 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. **(2) Dalam