Pencarian
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk permohonan Penilaian · Barang Milik Negara berupa tanah dan/ a tau bangunan meliputi: - latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; - dokumen kepemilikan; - deskripsi objek Penilaian; dan - dokumen
( 1 ) Dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yaitu: - fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah; - fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang, untuk objek Penilaian berupa banguna
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan. ### Pasal 12 . . .. . l/ DISTRIBUSI II
Dokumen penatausahaan barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 huruf e, yaitu: - fotokopi daftar barang Pengelola, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; - fotokopi Kartu Identitas Barang dan fotokopi daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, untuk Bara
**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (3), untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi: - latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; dan - deskripsi objek Penilaian. **(2) Selain data dan in
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Kedua Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pemanfaatan Atau Pemindahtanganan Paragraf 1 Barang Milik Negara Berupa Tanah
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 aya:t (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Ke
Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kan
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan
( 1) Permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Peni
**(1) Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 ayat (1) .huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; -
**(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 ayat (1) dilengkapi dengan data dan inforrnasi. **(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),** untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian Ketiga Permohonan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatru1 Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang. memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Kepala Kant
Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; -
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai dengan data dan informasi.
Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai
**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,** untuk · permohonan ··Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan meliputi: - . latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; dan - deskripsi objek Penilaian. ·
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 29 ayat (l) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi. Bagian KҔempat Tata Cara Pengajuan Dan Permintaan Kelengkapan Data Permohonan Penilaian
( 1) Batas waktu penyerahan kelengkapan data dan/ atau informasi sebagaimana dim8.ksud dalam Pasal 31 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. **(2) Dalam
