Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

(1) PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh KPU, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran ked

PERATURAN KPU/4 Pasal 43

(1) KPU dapat meminta bantuan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri untuk penyediaan sarana dan prasarana PPLN. (2) KPU memberikan bimbingan teknis kepada PPLN dan KPPSLN sebelum melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

PERATURAN KPU/4 Pasal 47

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota De

PERATURAN KPU/4 Pasal 3

(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara meliputi: a. di dalam negeri; dan b. di luar negeri. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Pro

PERATURAN KPU/4 Pasal 31

(1) PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan

PERATURAN KPU/4 Pasal 59

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi; b. segel Pemilu; c. spidol; d. pena bolpoin (ballpoint); e. lem perekat; f. alat tulis kantor, termasuk komputer

PERATURAN KPU/4 Pasal 68

(1) KPU melaksanakan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN. (2) KPU menyusun jadwal rapat Rekap

PERATURAN KPU/4 Pasal 74

Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu; c. spidol; d. pena bolpoin (ballpoint); e. lem perekat; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. Berita Acara Penerimaan hasil reka

PERATURAN KPU/4 Pasal 96

Pelanggaran terhadap ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK atau di PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.

PERATURAN KPU/4 Pasal 90

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengajukan izin perkuliahan; b. mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. waktu perkuliahan tidak meng

PERATURAN KPU/4 Pasal 19

Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; c. MENETAPKAN status pen

PERATURAN KPU/4 Pasal 21

Dalam hal Partai Politik tingkat pusat memiliki pengurus ganda dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan

PERATURAN KPU/4 Pasal 22

(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak lengkap; b. d

PERATURAN KPU/4 Pasal 24

(1) Dalam hal Partai Politik melakukan pendaftaran pada Hari terakhir masa pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran melewati batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), data dan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu

(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan: a. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan b. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi A

PERATURAN KPU/4 Pasal 46

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyarat

PERATURAN KPU/4 Pasal 50

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pem

PERATURAN KPU/4 Pasal 54

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syarat minimal, t

PERATURAN KPU/4 Pasal 57

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (2) KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai

PERATURAN KPU/4 Pasal 68

Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.