Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm-34/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang. (2) Hasil evaluasi dan

PERMENHUB pm-40/2014 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual; b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-

PERMENHUB pm-40/2014 Pasal 13

(1) Seksi Teknik Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang. (2) Seks

PERMENHUB pm-40/2014 Pasal 40

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic System(ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi p

PERMENHUB pm-41/2014 Pasal 18

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic Service (ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi

PERMENHUB pm-54/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong. (2) Hasil evaluasi dan

PERMENHUB pm-54/2021 Pasal 30

(1) Pengerjaan Kapal meliputi: a. Perombakan Kapal; b. Perbaikan Kapal; dan/atau c. Perawatan Kapal. (2) Pengerjaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan pencegahan terhadap: a. timbulnya bahaya kebakaran; b. timbulkan bahaya kecelakaan bagi pekerja;

PERMENHUB pm-57/2021 Pasal 7

(1) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai kebutuhan. (2) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memastikan bahan dan pengerjaan perbaikan atau pembaharuan telah

PERMENHUB pm-57/2021 Pasal 13

(1) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dilakukan sesuai kebutuhan. (2) Pemeriksaan di Luar Jadwal atau Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan perbaikan atau pembaharuan sesuai dengan ketentuan per

PERMENHUB pm-59/2023 Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kondisi darurat lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian segera melakukan perbaikan. (2) Dalam pelaksanaan perbaika<

PERMENHUB pm-59/2023 Pasal 11

Dalam hal kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian disebabkan oleh kelalaian Perawatan dan/atau Pengoperasian, biaya perbaikan ditanggung Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

PERMENHUB pm-59/2023 Pasal 19

(1) Formulasi biaya Perawatan dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan Perawatan. (2) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. biaya Perawatan berkala; dan b. biaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi Prasarana Perkeretaapian.

PERMENHUB pm-6/2021 Pasal 53

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyel

PERMENHUB pm-82/2020 Pasal 59

(1) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, asetdan barang milik negara, perawatan dan perbaikan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan keuangan, serta pengadaan barang dan ja

PERMENHUB pm-98/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. (2)

PERMENHUB pm103/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Halu Oleo Kendari yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Halu Oleo Kendari. (2) Hasil evaluasi dan

(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO)

PERMENHUB pm107/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke. (2) Hasil evaluasi dan perbai

PERMENHUB pm109/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar

PERMENHUB pm113/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan. (2) Hasil evaluasi dan