Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan pengembangan SDM; b. dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan; c. pengembangan SDM; d. pembinaan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pembiayaan.
(1) Identifikasi jenis SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi peran dan tugas; dan b. identifikasi kompetensi. (2) Identifikasi peran dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digun
(1) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan disusun dalam bentuk basis data pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Hasil pendataan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dim
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluas
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi kepada Menteri BUMN, dan selanjutnya Menteri BUMN menugaskan BUMN yang ditunjuk.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja pada unit kerja di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di daerah. 2. Pendidikan Dengan Biaya Mandiri ada
(1) PNS yang memperoleh ijazah Strata-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan presentasi ilmiah. (2) Permohonan untuk melaksanakan presentasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Uji Kompetensi wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN guna mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien dan akuntabel di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN. (2) Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN meliputi: a. Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Tata hubungan kerja antara Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dengan para pihak dalam kegiatan penyusunan peta daya dukung dan daya tampung ekoregion, penyusunan rencana sumber daya alam dan lingkungan hidup ekoregion serta kegiatan evaluasi dan tindak lanjut pengelol
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
