Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 33

Terhadap permohonan yang berasal dari Pengelola Barang, permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam. Pasal 32 ayat (2) dilalcukan oleh tim Penilai Dir

KEMENKEU 166/pmk Pasal 34

Terhadap permohonan yang berasal dari Pengguna Barang atau pihak yang memiliki kewenangan, permintaan kelengkapan ·data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud · dalam Pasal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 35

( 1) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat J enderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. **(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk** dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat struktural

KEMENKEU 166/pmk Pasal 37

Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan. pada permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan. Bagian Kedua Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 40

( 1) Besaran indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dihitung dengan cara: - menghitung proporsi luas tanah dan/ atau bangunan yang akan dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang

KEMENKEU 166/pmk Pasal 42

( 1 ) Indikasi nilai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 dihitung dari Nilai Buku Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan yang tercatat dalam· daftar barang Pengelola/ Pengguna/ Kuasa Pengguna. **(2) Dalam hal objek Penilaian belum tercatat dalam daf

KEMENKEU 166/pmk Pasal 43

( 1 ) Pembagian kewenangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 4 1 didasarkan pada lokasi objek Penilaian berada sesuai dengan wilayah kerja. **(2) Terhadap objek Penilaian yang berada pada wilayah kerja** Kantor Pe

KEMENKEU 166/pmk Pasal 44

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 4 1 : - terhadap permohonan Penilaian atas objek Penilaian yang berada di luar negeri yang diajukan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang; atau - ter

KEMENKEU 166/pmk Pasal 46

( 1 ) Bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 45 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal. **(2) Bantuan teknis Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 45 huruf b dilakukan dalam ha

KEMENKEU 166/pmk Pasal 54

Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 3 Pengumpulan Data Awai

KEMENKEU 166/pmk Pasal 55

( 1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. **(2) Data awal sebagaimana dimalrnud pada ayat ( 1) berasal dari:** - data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian; dan - data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasa

KEMENKEU 166/pmk Pasal 57

( 1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan: - objek Penilaian; atau - objek Penilaian dan objek pembanding. **(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b** dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 60

Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: - rencana tata ruang wilayah; - data transaksi atau keterangan harga; - informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; - data harga penjualan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 61

Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimalrnud dalam ### Pasal 60 bersumber dari: - Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/ atau informasi . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a; - Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen

KEMENKEU 166/pmk Pasal 62

Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: - denah konstruksi bangunan (as built drawing); - spesifikasi bangunan; - deskripsi fisik bangunan; - tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;

KEMENKEU 166/pmk Pasal 63

Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 bersumber dari: - Pemohon dan/ atau pengguna bangunan, untuk data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; - instansi pemerintah dan/ atau pihak t

KEMENKEU 166/pmk Pasal 64

Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 58 huruf b . meliputi: - spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/ atau . - kondisi umum objek Penilaian.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 65

Data dan/ atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 bersumber dari Pemohon dan/atau pengguna objek Penilaian.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 68

( 1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat sebagaimana dimalrnud dalam ### Pasal 7 ayat (2), tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan mengenai kondisi sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 67 ayat (3) kepada pemberi tugas. **(

KEMENKEU 166/pmk Pasal 70

Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek· Penilaian berupa tanah meliputi: - letak/lokasi; - jenis; - luas; - bentuk; - ukuran; - kontur; - elevasi; - fasilitas umum; - peruntukan area (zoning); - perizinan; - dokumen kepemilikan; dan I. faktor lain