Pencarian
Terhadap permohonan yang berasal dari Pengelola Barang, permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimalrnud dalam. Pasal 32 ayat (2) dilalcukan oleh tim Penilai Dir
Terhadap permohonan yang berasal dari Pengguna Barang atau pihak yang memiliki kewenangan, permintaan kelengkapan ·data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud · dalam Pasal
( 1) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat J enderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. **(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk** dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat struktural
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan. pada permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan. Bagian Kedua Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal
( 1) Besaran indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dihitung dengan cara: - menghitung proporsi luas tanah dan/ atau bangunan yang akan dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undang
( 1 ) Indikasi nilai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 dihitung dari Nilai Buku Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau bangunan yang tercatat dalam· daftar barang Pengelola/ Pengguna/ Kuasa Pengguna. **(2) Dalam hal objek Penilaian belum tercatat dalam daf
( 1 ) Pembagian kewenangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 4 1 didasarkan pada lokasi objek Penilaian berada sesuai dengan wilayah kerja. **(2) Terhadap objek Penilaian yang berada pada wilayah kerja** Kantor Pe
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 4 1 : - terhadap permohonan Penilaian atas objek Penilaian yang berada di luar negeri yang diajukan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang; atau - ter
( 1 ) Bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 45 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal. **(2) Bantuan teknis Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 45 huruf b dilakukan dalam ha
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Paragraf 3 Pengumpulan Data Awai
( 1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. **(2) Data awal sebagaimana dimalrnud pada ayat ( 1) berasal dari:** - data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan/penugasan Penilaian; dan - data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasa
( 1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan: - objek Penilaian; atau - objek Penilaian dan objek pembanding. **(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b** dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: - rencana tata ruang wilayah; - data transaksi atau keterangan harga; - informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; - data harga penjualan
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimalrnud dalam ### Pasal 60 bersumber dari: - Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/ atau informasi . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a; - Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: - denah konstruksi bangunan (as built drawing); - spesifikasi bangunan; - deskripsi fisik bangunan; - tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 bersumber dari: - Pemohon dan/ atau pengguna bangunan, untuk data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; - instansi pemerintah dan/ atau pihak t
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 58 huruf b . meliputi: - spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/ atau . - kondisi umum objek Penilaian.
Data dan/ atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 bersumber dari Pemohon dan/atau pengguna objek Penilaian.
( 1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat sebagaimana dimalrnud dalam ### Pasal 7 ayat (2), tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan mengenai kondisi sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 67 ayat (3) kepada pemberi tugas. **(
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek· Penilaian berupa tanah meliputi: - letak/lokasi; - jenis; - luas; - bentuk; - ukuran; - kontur; - elevasi; - fasilitas umum; - peruntukan area (zoning); - perizinan; - dokumen kepemilikan; dan I. faktor lain
