Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 69

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat; b. keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)

PERATURAN KPU/4 Pasal 70

(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dila

PERATURAN KPU/4 Pasal 74

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

PERATURAN KPU/4 Pasal 75

(1) KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

PERATURAN KPU/4 Pasal 79

Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; b. memperhatikan keterwakilan perempuan paling

PERATURAN KPU/4 Pasal 80

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pa

PERATURAN KPU/4 Pasal 89

(1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (2) KP

PERATURAN KPU/4 Pasal 99

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu dari

PERATURAN KPU/4 Pasal 108

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pem

PERATURAN KPU/4 Pasal 112

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap, dan/atau ti

PERATURAN KPU/4 Pasal 126

Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak

PERATURAN KPU/4 Pasal 140

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL TANGGAP

PERATURAN KPU/4 Pasal 141

KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/4 Pasal 143

(1) KPU MENETAPKAN pedoman teknis pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan keputusan KPU yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) Komisi Independen Pemilihan Aceh MENETAPKAN pedoman teknis pendaftaran

PERATURAN KPU/4 Pasal 40

(1) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik atas Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu: a. paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi

(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register keberatan dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelemba

PERATURAN KPU/5 Pasal 6

(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi : a. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabup

PERATURAN KPU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN KPU/5 Pasal 27

(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten pada kabupaten yang dimekarkan menjadi kabupaten/kota baru dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN

PERATURAN KPU/5 Pasal 28

(1) KPU melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang p