Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di seko

PERMEN LHK/p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 MENTERI LINGK

PERMEN LHK/p-54-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh

PERMEN LHK/p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERMEN LHK/p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN LHK/p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pel

PERMEN LHK/p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 4

(1) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. melayani konsultasi perizinan berusaha; b. menerima dan mengevaluasi permohonan luring atas pemenuhan komitmen yang memerlukan proses teknis di Kementerian Lingkungan Hidup dan

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 6

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang ditunjuk berpedoman pada peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hi

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tangga

PERMEN LHK/p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 22

(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan

PERMEN LHK/p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017 MENTERI LIN