Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis penggunaan tertinggi dan terbaik secara ringkas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 73 ayat (3) dan tata cara analisis penggunaan tertinggi dan terbaik secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 74 ay

KEMENKEU 166/pmk Pasal 78

Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat menggunakan Petunjuk Teknis Penilaian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Direktur · fungsi ·di bi dang Penilaian pada

KEMENKEU 166/pmk Pasal 80

Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian. ### Pasal 8 1 ( 1) Data penjualan dan/ atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses pen

KEMENKEU 166/pmk Pasal 82

Perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat (2) antara lain: - jenis dokumen kepemilikan, yaitu perbedaan hak . kepemilikan seperti Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Usaha, Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Pakai, dan hak kepemilikan lain

KEMENKEU 166/pmk Pasal 83

( 1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan ma ta uang dari proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 1 ayat . (3) dijumlahkart untuk memperoleh jumlah penyesuruan. **(2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (J)** digunakan untuk menentu

KEMENKEU 166/pmk Pasal 85

( 1 ) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat ( 1) huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran ִ **(2)

KEMENKEU 166/pmk Pasal 87

Penyusutan dan/ atau keusangan sebagai1nana dimaksud dalam ### Pasal 84 ayat ( 1) huruf b meliputi: - penyusutan fisik atau penyusutan teknis; - keusangan ekonomis; dan/ atau - keusangan fungsional.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 88

( 1) Besaran penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimalrnud dalam Pasal 87 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis dengan biaya pembuatan/ penggantian baru objek Penilaian. **(2) Besaran persentase peny

KEMENKEU 166/pmk Pasal 89

Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 90

Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat: - perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau - ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum. ### Pasal 9 1 . . . . . DISTRIBUSI II

KEMENKEU 166/pmk Pasal 93

Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimalrnud dalam ### Pasal 92 ayat (1) huruf a diperoleh dengan tahapan: - mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan - menambahkan hasil pengurangan sebagaima

KEMENKEU 166/pmk Pasal 94

Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 92 ayat (1) huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 98

Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 97 ayat (3) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 100

( 1) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat. **(2) Dalam hal simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata** uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), simpulan nilai tidak dibulatkan. Paragraf 8 Laporan Penilaian ### Pasal 1 0 1 ( 1 ) Hasil

KEMENKEU 166/pmk Pasal 106

( 1 ) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 05 ayat ( 1) dapat diperpendek a tau diperpanjang oleh: - Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dalam hal laporan dibuat

KEMENKEU 166/pmk Pasal 5

( 1) Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran dilaksanakan secara sekaligus sebesar pagu alokasi DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf a, paling cepat minggu ketiga bulan November 2019. **(2

KEMENKEU 166/pmk Pasal 7

**(1) Berdasarkan DlPA dan Surat Keputusan Penetapan** Rincian Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan melakukan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Urnurn

KEMENKEU 166/pmk Pasal 10

**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran dan penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran, berdasarkan permintaan

KEMENKEU 166/pmk Pasal 11

**(1) Pemotongan atas penyaluran DAU Tambahan Bantuan** Selisih Perubahan luran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM yang sama dengan SPP dan SPM penyaluran DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran sebaga

KEMENKEU 166/pmk Pasal 12

**(1) Penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih** Perubahan luran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan pencatatan DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran sebagaimana dimaksud dalam