Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm59/2018 Pasal 24

(1) Kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik

PERMENHUB pm67/2014 Pasal 97

Sub Bagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan kerumahtanggaan; b. melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan; c. melakukan kegiatan keamanan dan angkutan; d. melakukan kegiatan hubungan masyarakat; e. melakukan evaluasi seluruh

PERMENHUB pm67/2017 Pasal 15

(1) Penyedia jasa penerbangan dapat mengajukan permohonan ulang, apabila permohonan exemption standar ditolak. (2) Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. perbaikan terhadap temuan yang salah; b. pertimbangan hukum yang menguatkan pemohon terhadap p

PERMENHUB pm76/2014 Pasal 2

(1) Maksud dari kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut : a. membangun semangat dan mendorong kreatifitas upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP) sektor transport

PERMENHUB pm83/2014 Pasal 8

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera mengusulkan serah terima operasional sebelum masa pemeliharaan/perawatan berakhir dengan tujuan apabila ditemukan adanya kekurangan/ kerusakan dan perlu dilakukan perbaikan/penyempurnaan dapat ditindaklanjuti oleh Penyedia barang/jasa.

PERMENHUB pm85/2018 Pasal 17

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan b. perubahan kebijakan da

PERMENHUB pm88/2017 Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMENHUB pm90/2017 Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMENHUB pm93/2017 Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMENHUB pm96/2017 Pasal 28

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMENHUB pm97/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura. (2) Hasil evaluasi dan

PERMENHUT 19/2025 Pasal 25

(1) Pemantauan tindak lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh APIP. (2) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil Pengawasan Intern

PERMENHUT 2/2026 Pasal 33

(1) Dalam hal produsen DG: a. tidak aktif melakukan pemutakhiran IGT kehutanan; b. tidak menyampaikan IGT kehutanan; dan/atau c. tidak melakukan perbaikan IGT kehutanan, diberikan surat peringatan. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat peringatan sebagaimana

PERMENHUT P37/2010 Pasal 28

(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan kondisi lingkungan. (2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada

PERMENHUT p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 11

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka panjang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan. (

PERMENHUT p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 20

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.

PERMENHUT p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 29

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya. (2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perba

PERMENHUT p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 35

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas. (2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal

PERMENHUT p-11-menhut-ii-2012/2012 Pasal 47

(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Menteri cq Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk ditindak lanjuti melalui Eselon I. (2) Atas dasar persetuj

PERMENHUT p-13-menhut-ii-2009/2009 Pasal 19

(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan seb