Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 14

**(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 13 ayat (3), BPJS Kesehatan mengajukan permintaan pembayaran selisih kurang atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran kepada KPA BUN Transfer Dana Perimbangan paling lama 2 (dua) ha

KEMENKEU 166/pmk Pasal 15

**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai selisih kurang dan/ atau selisih lebih atas penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran berdasarkan berita acara se bagaimana dimaksud dalam Pasal

KEMENKEU 166/pmk Pasal 16

**(1) Dalam hal setelah memperhitungkan selisih lebih atas** penyetoran DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan luran per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) masih terdapat selisih lebih, BPJS Kesehatan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara sebesar s

KEMENKEU 166/pmk Pasal 18

**(1) Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15 disampaikan kepada Pemerintah Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan. **(2) Pemerintah Daerah melakukan penyesuman** pen

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, PPDDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; - pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; - pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data

KEMENKEU 167/pmk Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; - pelaksanaan urusan kepegawaian; - pelaksanaan urusan tata usaha; - pengoordinasia

KEMENKEU 167/pmk Pasal 9

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat ( 1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan

KEMENKEU 167/pmk Pasal 10

**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi** kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat ( 1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan

KEMENKEU 167/pmk Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; - pelaksanaan ur

KEMENKEU 167/pmk Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; - pelaksanaan kegiatan p

KEMENKEU 167/pmk Pasal 4

**(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (2), KPA BUN menyampaikan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 pos Cadangan Program JKN. **(2) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN BA

KEMENKEU 167/pmk Pasal 5

**(1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUN dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: - Kerangka Acuan Kerja. - Rincian Anggaran Biaya. - Surat

KEMENKEU 167/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana JKN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danjatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-P

KEMENKEU 167/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana JKN. **(2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK** menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung J

KEMENKEU 167/pmk Pasal 14

PPK bertanggung jawab secara formal atas: - penyusunan rencana penarikan pencairan dana. - Pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), meliputi: 1. kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan penyaluran Dana JKN dengan kuitansi tagihan penyaluran D

KEMENKEU 167/pmk Pasal 18

**(1) Terhadap penggunaan Dana JKN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 17 dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa yang berwenang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud** ayat (1) disampaikan kepada

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

**(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau** minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: - pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau - pemberian

KEMENKEU 167/pmk Pasal 4

**(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa: - tempat tinggal, termasuk perumahan; - pelayanan kesehatan; - pendidikan; - peribadatan;

KEMENKEU 167/pmk Pasal 5

**(1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan** keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal

**(1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ### Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentua