Pencarian
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5), DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. pemerintah. (2) Salinan DPT dan DPTLN seba
(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) kepada: a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil Pemilu PRESIDEN Putaran Kedua dalam negeri; dan b. PPLN untuk DPSLN Pemilu
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Jadual waktu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyeleng
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsug, www.djpp.kemenkumham.go.id umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPD, berpedoman pada asas penyelenggara pemilu : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalita
Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPD, KPU Provinsi bertugas : a. menerima dokumen persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon (Model F sampai dengan F-12); b. menerima cakram digital yang berisi data persyaratan peserta pemilu dan persyaratan bakal calon; c.
(1) KPU melakukan penelitian terhadap berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD dari setiap provinsi selama 10 (sepuluh) dari sejak diterimanya berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh KPU Provin
(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar calon tetap anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh
(1) KPU MENETAPKAN perolehan kursi masing-masing Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1). (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghi
(1) Penghitungan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam formulir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU (Lampiran II Model E-1 DPR). (2) Rekapitulasi jumlah perolehan kursi Partai Politik secara nas
(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU P
(1) Pelaksanaan penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tah
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. (2) KPU melakukan sinkronisasi data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) K
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, dan KPPS mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pem
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d
Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, yaitu : 1. Non Tahapan : a) taha
Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi : a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian : 1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4); 2.
Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi. b. Penyelesai
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadw
