Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUT p-15-menhut-ii-2014/2014 Pasal 18

(1) Satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib menyusun strategi pemeliharaan senjata api untuk jangka waktu lima tahunan. (2) Strategi pemeliharaan meliputi manajemen sistem dan proses pemeliharaan, perbaikan, dan energi termasuk

PERMENHUT p-19-menhut-ii-2011/2011 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin. (2) Pemegang iz

PERMENHUT p-19-menhut-ii-2011/2011 Pasal 24

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai unt

PERMENHUT p-2-menhut-ii-2011/2011 Pasal 27

(1) Uji coba kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui implementasi kebijakan publik tanpa sanksi. (2) Jangka waktu uji coba kebijakan publik paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam uji coba kebijakan publik apabila diperlukan diadakan perbaikan atau

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

(1) Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HTI. (2) Dalam hal hasil penilaian tidak diperluk

PERMENHUT p-36-menhut-ii-2012/2012 Pasal 2

Prinsip pemberian FDB adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.

PERMENHUT p-37-menhut-v-2010/2010 Pasal 28

(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan kondisi lingkungan. (2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENHUT p-38-menhut-ii-2009/2009 Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada D

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 60

(1) Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (3) Seluruh biaya pemeliharaan seba

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 70

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal : a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanaka

PERMENHUT p-41-menhut-ii-2008/2008 Pasal 7

(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bertugas : a. melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data; b. menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja peny

PERMENHUT p-41-menhut-ii-2008/2008 Pasal 15

(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas : a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data; b. Menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja peny

PERMENHUT p-41-menhut-ii-2008/2008 Pasal 29

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya. (2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta men

PERMENHUT p-43-menhut-ii-2014/2014 Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2)

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2012/2012 Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jen

PERMENHUT p-48-menhut-ii-201/2013 Pasal 20

Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi pekerjaan : a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan kesuburan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENHUT p-49-menhut-ii-2008/2008 Pasal 46

(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pengelola

PERMENHUT p-54-menhut-ii-2014/2014 Pasal 18

Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.

PERMENHUT p-59-menhut-ii-2011/2011 Pasal 18

(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan mendayagunakan Dinas Provinsi setempat. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

PERMENHUT p-60-menhut-ii-2009/2009 Pasal 16

Berdasarkan perhitungan total nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 akan diperoleh kriteria dan kesimpulan sebagai berikut : 1. Total nilai > 80 : Baik (hasil pelaksanaan reklamasi dapat diterima). 2. Total nilai 60 - 80 : Sedang ( hasil pelaksanaan reklamasi diterima dengan catatan perlu