Langsung ke konten

Pencarian

UU 19/2002 Pasal 26

**(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta** selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu. **(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat** dijual untuk kedua kalinya ol

UU 19/2002 Pasal 29

**(1) Hak Cipta atas Ciptaan:** - buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; - drama atau drama musikal, tari, koreografi; - segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; - seni batik; - lagu atau musik dengan atau tanpa teks; - arsi

UU 19/2002 Pasal 30

**(1) Hak Cipta atas Ciptaan:** - Program Komputer; - sinematografi; - fotografi; - database; dan - karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. **(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan b

UU 19/2002 Pasal 31

**(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh** Negara berdasarkan: - Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu; - Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum. **(2) Hak Cipta

**(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang** diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir. **(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas** Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau le

UU 19/2002 Pasal 33

Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; --- --- Page 15 --- PRESIDEN - 15 - - Pasal... - Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yan

UU 19/2002 Pasal 34

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi: - selama 50 (lima puluh) tahun; - selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)

UU 19/2002 Pasal 45

**(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak** lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi semua perbuat

UU 19/2002 Pasal 52

Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

UU 19/2002 Pasal 53

Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat. BIAYA

UU 19/2002 Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: - meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu; - mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya; - mengganti atau mengubah j

UU 19/2002 Pasal 56

**(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi** kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. **(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan

UU 19/2002 Pasal 57

Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yan

UU 3/2017 Pasal 13

Penulis berhak: - memiliki hak cipta atas naskah tulisannya; - mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki; - memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; - membentuk organisasi pr

UU 3/2017 Pasal 15

Penerjemah berhak: - memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya; - mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain; - memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; - membentuk organisasi profesi; dan -

UU 3/2017 Pasal 17

Penyadur berhak: - memiliki hak cipta atas naskah hasil Sadurannya; - mengalihkan hak cipta Saduran kepada pihak lain; - memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit; - membentuk organisasi profesi; dan - mend

UU 6/1982 Pasal 3

**(1) Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.** **(2) Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :** - Pewarisan; - Hibah; - Wasiat; - Dijadikan milik negara; - Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan kete

UU 6/1982 Pasal 12

Tidak ada hak cipta atas : - Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya; - Peraturan perundang-undangan; - Putusan Pengadilan dan penetapan hakim; - Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah; - Keputus

UU 6/1982 Pasal 18

**(1) Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya,** harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya. **(2) J

UU 6/1982 Pasal 25

**(1) Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada ditangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu** tidak diserahkan seluruh hak ciptanya. **(2) Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh** penjual yang sama. *