Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 15

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak ker

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 16

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasion

PERMENKEU 87/2024 Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. (2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaiman

PERMENKEU 87/2024 Pasal 33

(1) Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan dalam APBD. (2) Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda

PERMENKOMINFO 9/2021 Pasal 1

(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi: a. nama kompetensi; b. definisi kompetensi; c. deskripsi; d. level kompetensi; dan e. indikator perilaku. (2) Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diper

PERMENPANRB 22/2021 Pasal 5

Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. Data personal; b. Kualifikasi pendidikan; c. Rekam jejak Jabatan; d. Kompetensi; e. Riwayat pengembangan; f. Riwayat hasil penilaian kinerja; g. Pendidika

PERMENPAREKRAF 10/2022 Pasal 9

(1) Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. Kompetensi; e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; g. pen

PERMENPERIN 50-m-ind-per-5-2011/2011 Pasal 8

Menteri menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai KPHL dan KPHP dalam rangka memenuhi kompetensi pegawai KPHL dan KPHP yang diperlukan.

PERMENRISTEKDIKTI 112/2016 Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang terdiri atas: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional.

PERMENRISTEKDIKTI 112/2016 Pasal 4

Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang ditetapkan oleh Direktur.

PERMENRISTEKDIKTI 77/2017 Pasal 3

…Barat memiliki lambang berbentuk sayap kupu-kupu yang digabungkan dengan bentuk daun berwarna kuning dengan kode RGB 255, 204, 0, dan biru dengan kode RGB 5, 91, 230, yang di atasnya terdapat mahkota meukeutop berwarna biru dengan kode RGB 5, 91, 230 serta tulisan AKN ACEH

PERMENTAN 38/2020 Pasal 51

(1) Kelompok Pekebun yang selanjutnya disebut Poktan merupakan kumpulan Pekebun Kelapa Sawit yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. (

PERMEN 112/2016 Pasal 1

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang terdiri atas: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional.

PERMEN 112/2016 Pasal 4

Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang ditetapkan oleh Direktur.

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 9

(1) Menteri Pertanian mengajukan usulan anggaran subsidi bunga KUPS untuk tahun berikutnya pada bulan Februari tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas. (2)

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 14

Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KUPS untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan: a. pembiayaan KUPS yang dirinci per tahun yang disampaikan oleh Menteri Pertanian; b. kemampuan Pemerintah menyediak

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 22

(1) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyaluran dan Pengembalian KUPS setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan, paling lambat tanggal 25 bulan beri

PERMEN 32/2016 Pasal 51

(1) Setiap: a. KPHP; b. KPHL; c. KPHK; d. KPH Perum Perhutani; e. IUPHHK atau UPHHBK atau IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi; f. IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR; g. izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

PERMEN 28/2015 Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang dengan Desa Nuatin Kecamatan Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan da

PERMEN 38/2020 Pasal 51

(1) Kelompok Pekebun yang selanjutnya disebut Poktan merupakan kumpulan Pekebun Kelapa Sawit yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. (