Pencarian
(1) Pengawas Pemilu menyusun laporan kegiatan pengawasan dengan menggunakan formulir model A-1. (2) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pel
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu. (2) Laporan hasil pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan setiap tahapan Pemilu; dan b. laporan akhir seluruh tahapan
(1) Pengawas Pemilu dalam PHPU berkedudukan sebagai saksi yang netral sehingga keterangannya dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan fakta-fakta terkait pengawasan seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pengawas Pemilu yang berwenang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Bawaslu. (2) Dalam hal dibutuhkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dap
(1) Penilaian terhadap Pengawas Pemilu yang dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. berintegritas; b. netralitas; c. profesionalitas; d. memiliki soliditas; e. tidak memiliki konflik kepentingan; f. memiliki kemampuan berkomunikasi; at
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi memiliki tugas: a. menghimpun data hasil pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu dari Pengawas Pemilu di setiap tingkatan terkait pokok permohonan PHPU; b. melakukan konsultasi kep
(1) Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan berkewajiban: a. mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu; b. memahami pokok permohonan; c. membuat keterangan tertulis yang diputuskan dalam rapat pleno; d. menyiapkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dibutuhkan; e. membaw
(1) Setelah penetapan hasil Pemilu, Pengawas Pemilu melakukan koordinasi untuk persiapan PHPU. (2) Pengawas Pemilu memantau permohonan PHPU yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi. (3) Dalam hal permohonan PHPU terregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitus
(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen yang mendukung keterangan yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: a. Berita Acara dan Sertifikat hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara; b. Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi peroleh
(1) Keterangan Pengawas Pemilu adalah keterangan resmi lembaga Pengawas Pemilu yang disampaikan secara tertulis. (2) Selain keterangan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan keteran
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pemungut
(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dari hasil pengawasan atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (
(1) Pengawas Pemilu wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan dugaan pelanggaran Pemilu. (2) Jenis formulir Temuan dugaan pelanggaran Pemilu terdiri atas: a. Model B.2-DD formulir Temuan; dan b. Model B.4-DD Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan. (3) F
(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan /Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari Pela
(1) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP menggunakan Form Model B.10-DD. (2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (3) Penerusan rekomendasi
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
(2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Temuan atau Laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Pengawas
…www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, timbul karena adanya: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu<
…1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu dalam proses penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu menyelesaikan sengketa antara partai politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya
pasal.id (1) Sengketa Pemilu dapat berasal dari Laporan atau Temuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. laporan yang berisikan permohonan sengketa Pemilu. b. Laporan Pelanggaran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dite
