Pencarian
(1) Penerima dana bergulir wajib mengembalikan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sesuai dengan perjanjian. (2) Pengembalian pinjaman/pembiayaan dana bergulir menggunakan mekanisme transaksi perbankan. (3) Penunjukan Bank dilakukan oleh LPDB-KUMKM berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonom
Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Bidang Perbankan; b. Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bidang Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, keci
(1) Pembayaran PNBP Ditjen AHU dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disetorkan melalui layanan perbankan dengan menggunakan SPB atau melalui Pembayaran Online. (2) Pembayaran Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemohon dari uns
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbanka
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi terdiri atas: a.Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi; b. Seksi Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pariwisata.
Penyaluran tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: - lembaga perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. Bagian Kedua Lembaga Perbankan
**(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan** Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan ba
(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. (2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, biaya jasa pelayanan d
(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit. (2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit se
(1) Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap: a. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Aset Bekas Milik Asing/Cina; c. Aset hasil sitaan/tegahan/rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening
(1) Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah: a. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; b. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau c. lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk. (2) Calon Counterparty seba
(1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata- mata untu
17. Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset. 18. Penangan Perkara
Pemegang saham PMV wajib memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); dan d. tida
(1) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan: a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau b. Cek/bilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa : a. Intern
Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
