Pencarian
**(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu: - 5 (lima) tahun; a
( 1) Untuk mendapat persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. **(2) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling sediki
**(1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). **(2
( 1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan ata:u penolakar:i Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jaw
**(1) Untuk mendapat perpanjangan Penundaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6, importir mengajukan permohonan perpanjangan Penundaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -
**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan konfirmasi atas proses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI atau permo
**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
**(1) Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri** Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengeluarkan barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan rrtenyerahkan jaminan, ke Kantor Pabean. **(2) Jamina
**(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai** pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ### Pasal 7 ayat (3) clan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea mas
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri; - tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri; - tarif jasa penggunaan pesawat udara; - tarif pene
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf h terdiri atas: - tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin; - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan saran
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Pasal6 Tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan me
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memperhitungkan biaya www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi,
**(1) Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan Rp0.00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas kegiatan: - kenegaraan; - pada fasilitas na
**(1) Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan. **(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengacu pada nilai kurs tengah
Pada saat Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.07 /2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal4 P
**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam: - kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; - kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan; - kategori pelayanan dasar publik bidang ke
**(1) Penilaian:** - kategori penghargaan pembagunan daerah; - kategori inovasi daerah; - kelompok kategori kinerja pengelolaan sampah; dan - kelompok kategori pengendalian inflasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf d, ayat (12), dan ayat (13)
**(1) Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang** memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: - paling kurang mendapat nilai baik (B) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11 ayat (6);
