Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 167/pmk Pasal 7

**(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu: - 5 (lima) tahun; a

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

( 1) Untuk mendapat persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. **(2) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling sediki

KEMENKEU 167/pmk Pasal 4

**(1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). **(2

KEMENKEU 167/pmk Pasal 5

( 1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan ata:u penolakar:i Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jaw

KEMENKEU 167/pmk Pasal 7

**(1) Untuk mendapat perpanjangan Penundaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6, importir mengajukan permohonan perpanjangan Penundaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -

KEMENKEU 167/pmk Pasal 8

**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan konfirmasi atas proses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI atau permo

KEMENKEU 167/pmk Pasal 9

**(1) Terhadap permohonan perpanjangan Penundaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)

KEMENKEU 167/pmk Pasal 10

**(1) Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri** Keuangan mengenai pemberian Penundaan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengeluarkan barang impor setelah menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dan rrtenyerahkan jaminan, ke Kantor Pabean. **(2) Jamina

KEMENKEU 167/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai** pemberian Penundaan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau ### Pasal 7 ayat (3) clan belum mendapat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea mas

KEMENKEU 167/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri; - tarif jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri; - tarif jasa penggunaan pesawat udara; - tarif pene

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf h terdiri atas: - tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan mesin; - tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, wisma, asrama, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan saran

KEMENKEU 167/pmk Pasal 5

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Pasal6 Tarif penggunaan hanggar, fasilitas penerbangan, peralatan, dan me

KEMENKEU 167/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memperhitungkan biaya www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 167/pmk Pasal 8

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan penggunaan sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi,

KEMENKEU 167/pmk Pasal 11

**(1) Terhadap kegiatan tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan Rp0.00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas kegiatan: - kenegaraan; - pada fasilitas na

KEMENKEU 167/pmk Pasal 12

**(1) Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan. **(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengacu pada nilai kurs tengah

KEMENKEU 167/pmk Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.07 /2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal4 P

KEMENKEU 167/pmk Pasal 9

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam: - kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; - kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan; - kategori pelayanan dasar publik bidang ke

KEMENKEU 167/pmk Pasal 12

**(1) Penilaian:** - kategori penghargaan pembagunan daerah; - kategori inovasi daerah; - kelompok kategori kinerja pengelolaan sampah; dan - kelompok kategori pengendalian inflasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf d, ayat (12), dan ayat (13)

KEMENKEU 167/pmk Pasal 14

**(1) Alokasi DID diberikan kepada Daerah yang** memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: - paling kurang mendapat nilai baik (B) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11 ayat (6);