Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/9 Pasal 38

(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai setiap nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/

PERATURAN KPU/9 Pasal 79

(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), meliputi : a. berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dan

PERATURAN KPU/9 Pasal 81

(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan. (2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan

PERATURAN KPU/9 Pasal 85

(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi jumlah dan sebaran syarat dukungan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan. (2) Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang wajib

PERATURAN KPU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan; 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/9 Pasal 3

(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemil

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Data Kependudukan dalam bentuk : a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; b. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu

PERATURAN KPU/9 Pasal 22

(1) PPK menyalin DPS dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK ke dalam format PDF yang tidak bisa diubah. (2) PPK wajib memberikan salinan DPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy dalam www.djpp.kemenkumham.go.id cakram padat dengan form

PERATURAN KPU/9 Pasal 37

(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, DPS, dan DPT memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. (2) Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/9 Pasal 11

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPS menggunakan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model A.3-KPU) sebagai DPS PPWP dengan menggunakan Model A.1-PPWP. (2) DPS PPWP sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi: a. nomor kartu

PERATURAN KPU/9 Pasal 14

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi terhadap DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan DPTb, DPK, dan DPKb pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan data dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dala

PERATURAN KPU/9 Pasal 16

(1) PPS menyusun DPSHP PPWP dengan cara menggabungkan daftar Pemilih hasil sinkronisasi DPS PPWP, DPK, DPK Tambahan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A PPWP) dan DPTb yang telah dilakukan pencocok

PERATURAN KPU/9 Pasal 18

(1) PPS mengumumkan DPSHP PPWP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) selama 7 (tujuh) hari di tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat antara lain pada kantor PPS, dan/atau sekretariat RT/RW untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pengawas Pe

PERATURAN KPU/9 Pasal 19

(1) PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pemantau, Peserta Pemilu, dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan kebenaran atas masukan dan tanggapan tersebut. (2) Perbaikan DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuk

PERATURAN KPU/9 Pasal 8

(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PERATURAN KPU/9 Pasal 20

(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemil

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan. (2) Pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, Badan Pengawa

PERATURAN KPU/9 Pasal 21

(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provin

PERATURAN KPU/9 Pasal 31

(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara wajib membawa man

PERATURAN KPU/9 Pasal 113

(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, y