Pencarian
(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HKm berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan HKm.
Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.
(1) Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan. (2) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penanggung jawab rawat jalan eksekutif dan
(1) Penetapan status Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. (2) Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomenda
(1) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan laporan hasil survei Akreditasi dari surveior. (2) Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan s
(1) Ortotis Prostetis yang telah memiliki SIPOP hanya dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam keadaan tertentu Ortotis Prostetis dapat menerima pasien/klien secara langsung. (3) Keadaan tertentu sebagaima
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab: a. penyelengaraan dan fasilitasi gizi skala kabupaten/kota; b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten/kota; c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; d. memenuhi kecukupan dan perbaikan giz
(1) Pembinaan dan pengawasan penerapan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada perbaikan dan peningkatan manajemen mutu laboratorium BB/BT
(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah gas dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan; b. pemeliharaan; c. perbaikan; dan d. pemeriksaan. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai lang
Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.
(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (2) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keteranga
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c ditujukan untuk memutus rantai penularan dengan cara: a. perbaikan kualitas media lingkungan; b. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; c. rekayasa lingkungan; dan d. peningkatan daya tahan t
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawa
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaks
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtanganka
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtangankan kepa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya
