Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUT p-88-menhut-ii-2014/2014 Pasal 36

(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HKm berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan HKm.

PERMENHUT p-9-menhut-ii-2014/2014 Pasal 18

Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.

PERMENKES 11/2016 Pasal 15

(1) Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan. (2) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penanggung jawab rawat jalan eksekutif dan

PERMENKES 12/2012 Pasal 9

(1) Penetapan status Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh lembaga independen pelaksana Akreditasi berdasarkan rekomendasi dari surveior Akreditasi. (2) Selain memberikan rekomendasi penetapan status Akreditasi nasional, surveior Akreditasi harus memberikan rekomenda

PERMENKES 12/2020 Pasal 11

(1) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan laporan hasil survei Akreditasi dari surveior. (2) Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan s

PERMENKES 22/2013 Pasal 14

(1) Ortotis Prostetis yang telah memiliki SIPOP hanya dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri berdasarkan rujukan dari tenaga medis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam keadaan tertentu Ortotis Prostetis dapat menerima pasien/klien secara langsung. (3) Keadaan tertentu sebagaima

PERMENKES 23/2014 Pasal 7

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab: a. penyelengaraan dan fasilitasi gizi skala kabupaten/kota; b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala kabupaten/kota; c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; d. memenuhi kecukupan dan perbaikan giz

PERMENKES 27/2013 Pasal 23

(1) Pembinaan dan pengawasan penerapan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada perbaikan dan peningkatan manajemen mutu laboratorium BB/BT

PERMENKES 2/2023 Pasal 27

(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah gas dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan; b. pemeliharaan; c. perbaikan; dan d. pemeriksaan. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai lang

PERMENKES 41/2022 Pasal 14

Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.

PERMENKES 4/2016 Pasal 9

(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (2) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keteranga

PERMENKES 82/2014 Pasal 16

(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c ditujukan untuk memutus rantai penularan dengan cara: a. perbaikan kualitas media lingkungan; b. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; c. rekayasa lingkungan; dan d. peningkatan daya tahan t

PERMENKEU 100-pmk-011-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawa

PERMENKEU 100-pmk-011-2012/2012 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaks

PERMENKEU 101/ Pasal 26

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian rancangan KUA dan

PERMENKEU 105-pmk-011-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut

PERMENKEU 105-pmk-011-2012/2012 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 106-pmk-011-2012/2012 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtanganka

PERMENKEU 108-pmk-011-2011/2011 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtangankan kepa

PERMENKEU 109-pmk-011-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya