Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 167/pmk Pasal 22

Ketentuan mengenai: - format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; - format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan - dihapus, ter

KEMENKEU 168/pmk Pasal 2

…cukai hasil tembakau; 1. cukai etil alkohol; 1. cukai minuman mengandung etil alkohol; 1. denda administrasi cukai; dan 1. pendapatan cukai lainnya; dan - Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/ atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari: 1. Pajak

KEMENKEU 168/pmk Pasal 6

Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id ---

KEMENKEU 168/pmk Pasal 7

(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai P

KEMENKEU 168/pmk Pasal 8

(1) J aminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasa

KEMENKEU 168/pmk Pasal 9

Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 10

(1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

KEMENKEU 168/pmk Pasal 11

(1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan: - sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

KEMENKEU 168/pmk Pasal 3

Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - Pemberian penghargaan; - Beasiswa; - Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; - Bantuan operasional; - Bantuan sarana/prasarana; - Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan -

KEMENKEU 168/pmk Pasal 4

**(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pa

KEMENKEU 168/pmk Pasal 5

**(1) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Anggaran

KEMENKEU 168/pmk Pasal 9

**(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk: - uang; - barang; dan/atau - jasa. **(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan S

KEMENKEU 168/pmk Pasal 11

**(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan** kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri. **(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berd

KEMENKEU 168/pmk Pasal 12

**(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan** biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara la

KEMENKEU 168/pmk Pasal 13

**(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil. **(2) Pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dim

KEMENKEU 168/pmk Pasal 14

**(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan secara periodik. **(2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian** Negara/Lemba

KEMENKEU 168/pmk Pasal 15

**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,** diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. **(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Ke

KEMENKEU 168/pmk Pasal 16

**(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan** berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). **(2)

KEMENKEU 168/pmk Pasal 17

Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: - LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau - UP. ### Pasal 18*) **(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEMENKEU 168/pmk Pasal 23

**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf** e diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. **(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembag