Pencarian
Ketentuan mengenai: - format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; - format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan - dihapus, ter
…cukai hasil tembakau; 1. cukai etil alkohol; 1. cukai minuman mengandung etil alkohol; 1. denda administrasi cukai; dan 1. pendapatan cukai lainnya; dan - Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/ atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari: 1. Pajak
Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id ---
(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai P
(1) J aminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan: - sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: - Pemberian penghargaan; - Beasiswa; - Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; - Bantuan operasional; - Bantuan sarana/prasarana; - Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan -
**(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pa
**(1) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Anggaran
**(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk: - uang; - barang; dan/atau - jasa. **(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan S
**(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan** kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri. **(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berd
**(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan** biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara la
**(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil. **(2) Pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dim
**(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan secara periodik. **(2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian** Negara/Lemba
**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,** diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. **(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Ke
**(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan** berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). **(2)
Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: - LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau - UP. ### Pasal 18*) **(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf** e diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan. **(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembag
