Pencarian
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan b. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, y
(1) Pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS/TPSLN/KSK dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa template Surat Suara, yaitu: a. template Surat Suara Pemil
Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat mengenai: a. perilaku Pemilih; b. hasil Pemilu atau Pemilihan; c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyele
(1) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. KPU untuk Survei atau Jajak P
(1) KPU berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a. memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; b. memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mem
Materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi terdiri dari: a. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan; b. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; c. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/
Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. b. meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat
Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari: a. demokrasi dan partisipasi masyarakat; b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok; d. manajemen konflik dalam
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu dan difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) B
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 874) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus Tindak Pidana Pemilu adalah Hakim khusus yang merupakan hakim karir pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. (2) Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Ting
Hakim Khusus pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telah ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Republik INDO
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri ini: a. legalitas, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepastian hukum, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan; c.
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang akan melakukan kampanye Pemil
(1) Materi surat pemberitahuan kegiatan kampanye memuat keterangan mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/Partai Politik peserta Pemilu/calon anggota DPR/DPD/DPRD/calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye
Surat pemberitahuan kegiatan kampanye dialamatkan kepada: a. Kapolri U.p. Kabaintelkam, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda U
(1) Surat pemberitahuan kampanye legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan secara langsung kepada alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh pengurus partai politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekr
