Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 109-pmk-011-2011/2011 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 110/2023 Pasal 15

(1) Daerah dengan pencapaian SPM atau indikator kinerja Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait. (2)

PERMENKEU 112-pmk-04-2018/2018 Pasal 11

(1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman. (2) Perincian sebagaimana dimaksud

PERMENKEU 117-pmk-011-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, atau Perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaa

PERMENKEU 117-pmk-011-2011/2011 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaks

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 617

( 1) Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pe

PERMENKEU 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 27

(1) Untuk pelaksanaan koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam pemberian manfaat layanan kesehatan, Penyelenggara Jaminan dan/atau kementerian/lembaga terkait melaksanakan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi seb

PERMENKEU 149-pmk-04-2015/2015 Pasal 3

(1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing; b. kantor Perwakilan Negara

PERMENKEU 154-pmk-05-2013/2013 Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. (2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker/Penyetor/Kantor Pusat Direktorat

PERMENKEU 154-pmk-05-2014/2014 Pasal 42

(1) Dalam hal terdapat perubahan data setoran penerimaan negara dilakukan koreksi data melalui mekanisme jurnal koreksi pada aplikasi SPAN. (2) Jurnal koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat permintaan perbaikan dari Satker, Bank/Pos Persepsi, atau Kantor

PERMENKEU 158-pmk-04-2017/2017 Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest; dan b.

PERMENKEU 158-pmk-04-2017/2017 Pasal 32

(1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dilakukan pemberlak

PERMENKEU 162-pmk-05-2013/2013 Pasal 44

(1) KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja bulan berikutnya. (2) Dalam hal terdapat perbaikan atas Daftar LPJ Bendahara, KPPN menyampaikan per

PERMENKEU 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pem

PERMENKEU 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pem

PERMENKEU 168-pmk-01-2012/2012 Pasal 21

Bidang Kepatuhan Internal dan Audit mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, perencanaan dan pelaksanaan

PERMENKEU 168-pmk-01-2012/2012 Pasal 43

Bidang Kepatuhan Internal dan Audit mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, perencanaan dan p

PERMENKEU 168-pmk-08-2021/2021 Pasal 24

(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: a. melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; b. tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana

PERMENKEU 171-pmk-05-2021/2021 Pasal 89

(1) Dalam hal Sistem Mitra dinyatakan tidak lulus integration test dan user acceptance test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil integration test dan user acceptance test kepada pimpinan Pihak Mitra untuk ditindaklanjuti dengan

(1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. (2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; a