Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 10

Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh: a. menteri atau kepala lembaga pemerintah yang tidak menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau e. perseora

PERMEN LHK/p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 15

(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas: a. menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup<

PERMEN LHK/p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2018 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/p-97-menhut-ii-2014 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-98-menhut-ii-2014 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014November 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN LHK/p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Pasal 5

(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan : a. bida

PERMEN LHK/p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LH/12 Pasal 6

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R

PERMEN LH/22 Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga P

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 26

PJPK melaksanakan Konsultasi Publik pada tahap penyiapan KPBU yang bertujuan untuk: a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; b. mendapat masukan mengenai k

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 551

(1) Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi: a. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidan

PERMEN PPPA/02 Pasal 4

Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi: a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Per

PERMEN PUPR/14-prt-m-2015 Pasal 4

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transpa

PERMEN PUPR/1 Pasal 19

(1) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan Air limbah yang akan dibuang kembali ke badan Air, permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dengan izin pembuangan Air limbah yang www.peraturan.go.id 2016, No.139 -16- diberikan oleh instansi yang membidangi lingkung

PERMEN PUPR/29-prt-m-2015 Pasal 23

Dalam hal pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terdapat gambut, pengendalian pemanfaatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN PUPR/30-prt-m-2015 Pasal 4

(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan

PERMEN TAN/37PERMENTANOT14072011 Pasal 20

**(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam** melakukan eksplorasi wajib: - menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; - menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; - memperhatikan dan mengh

PERMEN TAN/37PERMENTANOT14072011 Pasal 45

**(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib:** 12 / 16 --- --- Page 13 --- www.hukumonline.com - menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan - menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. **(2) P

PERMEN TAN/38 Pasal 59

**(1) Varietas yang telah dilepas dilakukan penarikan apabila Varietas:** - menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau - menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau keseh