Pencarian
Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: - Uang; atau - Barang. ### Pasal 25*) **(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,** diberikan dengan ketentuan:
**(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24** huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
**(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 25 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rpl00. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:*) - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
**(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat** **(2) huruf b dan Pasal 25 ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan** dilampiri:*) - perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh pener
**(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:*) - Berita Acara Serah Terima, yang memu
**(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan** sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f diberikan kepada Lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah. **(2) Bantuan Rehabilitasi dan/atau Pembangunan Gedung/Bangunan dapat diberikan d
**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:*) - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan ged
**(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:*) - Berita
**(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah bantuan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa yang tidak termasuk dalam Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh** PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. **(2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana
**(1) Pembayaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh** PA yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme L
**(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan** penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara l
**(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dalam bentuk uang yang dilakukan dengan mekanisme LS, pencairannya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur. **(2) Pencairan melalui Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud
**(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 45 ayat (1), PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. **(2) Bank/Pos Penyalur yang akan
**(1) PPK melakukan penelitian terhadap laporan Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 49 ayat (1). **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh)** hari kalender sejak diterima laporan dari Bank/Pos Penyalu
**(1) Bank/Pos Penyalur melakukan penyetoran dana Bantuan Pemerintah ke Kas Negara berdasarkan** surat perintah penyetoran dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4). **(2) Penyetoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun** anggara
**(1) Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 51 ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berjalan. **(2) Pembayaran kembali atas setoran dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat diberikan kepada penerima
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana; - Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana; - Tarif Program Pascasarj ana; dan - Tarif Layanan
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Rumah Sakit dan Klinik; - Tarif Laboratorium; dan - Tarif Pendidikan dan Pelatih
