Pencarian
Penelitian surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan terhadap: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. bentuk-bentuk kampanye Pemilu
STTP kampanye yang telah diterbitkan diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait melalui Buku Ekspedisi.
(1) Infrastruktur MIS Opsnal Polri yang meliputi jaringan komunikasi dan informasi yang berbasis TIK merupakan pengembangan infrastruktur MIS Pamlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan TIK maupun pengembangan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pada pengembangan satuan kewilayahan kepolisi
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan kampanye Pemilu
Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai: a. nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye; c. bentuk kamp
Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan: a. jadwal kampanye dari KPU setempat; b. Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemi
Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada: a. Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat; b. Kapolda u.p. D
Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala D
(1) STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait. (2) Penyerahan STTP
(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rapat pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai peserta Pemilu PRESIDEN dan Waki
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhala
(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politi
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari : a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; b. M
(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Ke
(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) KPU Provinsi dapat men
(1) Kampanye dilakukan berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik bagi Pemilih. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam P
(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu PRESI
(1) Cuti bagi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melakukan Kampanye Pemilu: a. menteri, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada dan disampaikan kepada menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 3
