Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 175-pmk-04-2021/2021 Pasal 4

(1) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huru

PERMENKEU 178-pmk-05-2022/2022 Pasal 28

Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik serta pelaksanaan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dalam rangka perbaikan tata kelola p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Kementerian Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 160

(1) Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian surat masuk, pengiriman dan pengendalian surat keluar kantor pusat Kementerian, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat, serta peny

PERMENKEU 195-pmk-05-2019/2019 Pasal 19

(1) Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. (2)

PERMENKEU 195-pmk-06-2021/2021 Pasal 54

(1) UPTJF Penilai Pemerintah bersama dengan UPPJF melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi dan/atau

PERMENKEU 196-pmk-06-2017/2017 Pasal 5

pasal.id Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. integritas (integrity); b. perbaikan kualitas (quality improvement); c. orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation); d. mendorong hasil (drive for results); e. kerjasama

PERMENKEU 202-pmk-05-2022/2022 Pasal 13

(1) Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (1a) Dalam hal ter

PERMENKEU 204-pmk-02-2021/2021 Pasal 32

(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis EKA BUN atas Aspek Konteks. (2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN atas Aspek Konteks ditujukan untuk perbaikan kualitas informasi Kinerja dalam RKA BUN

PERMENKEU 206-pmk-02-2021/2021 Pasal 47

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat

PERMENKEU 206-pmk-02-2021/2021 Pasal 50

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap permohonan persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49. (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permohonan

PERMENKEU 215-pmk-07-2021/2021 Pasal 18

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah telah menyampaikan: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan

PERMENKEU 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 6

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB. (2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau

(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar: a. penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory; b. perbaikan pemenuhan persyaratan TPB; c. penerbitan penagihan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

PERMENKEU 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 33

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum KITE. (2) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas KITE untuk dilakukan penyesuaian atau

PERMENKEU 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 14

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam hal daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau lapora

PERMENKEU 219-pmk-04-2019/2019 Pasal 36

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Akses Kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku; 2. Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan rekomendasi perbaikan data dan/atau dokumen sebelum berlakunya Peratu

PERMENKEU 245-pmk-02-2016/2017 Pasal 9

(1) Persiapan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi paling sedikit meliputi: a. identifikasi masalah; dan b. inventarisasi berbagai indikator dan target kinerja. (2) Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah permasalahan terkait penggunaan dana BUN yang terjadi dan perlu solusi

PERMENKEU 253-pmk-05-2016/2017 Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Pengelola SIKP menyampaikan laporan kepada Komite Kebijakan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan dapat meminta Pengguna SIKP melakukan pengiriman data untuk perbaikan.

PERMENKEU 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 63

(1) Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (3) Seluruh biaya pemeliharaan seba