Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN TAN/38 Pasal 61

**(1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terbukti Varietas:** - menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau - menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/a

PERMEN TAN/67PERMENTANOT140122006 Pasal 53

Instansi, perorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang memasukkan Sumber Daya Genetik harus: - menjaga kelestarian Sumber Daya Genetik dan fungsi lingkungan hidup; - menyimpan dengan baik Sumber Daya Genetik yang dimasukkannya.

PERMEN p-04-menhut-ii-2011/2011 Pasal 26

(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah disusun dinilai oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri. (2) Dalam hal tertentu, penilaian rencana reklamasi dapat melibatkan Menteri yang membidangi pengelolaan l

PERMEN p-07-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Permohonan Izin Perluasan IUIPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lama 1 (satu

PERMEN p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017/2017 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 2

(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit ker

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 8

Penyampaian benturan kepentingan melalui atasan langsung/pimpinan unit kerja, kotak pengaduan masyarakat, atau whistle blowing system online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 11

(1) Terhadap laporan penanganan benturan kepentingan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi; (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018/2018 Pasal 11

Penyusunan Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang mem

PERMEN p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018/2018 Pasal 15

Pemantauan dan evaluasi Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan ketentuan: a. dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, untuk Jakstrada provinsi; dan b. dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-100-menhut-ii-2014/2014 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2017 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, Bidang Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran I, dan Bidang Kehutanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

PERMEN p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

PERMEN p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-101-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.

PERMEN p-101-menhut-ii-2014/2014 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDU