Pencarian
**(1) Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah** Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tid
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
**(1) Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana untuk** mahasiswa luar negeri paling rendah sama dengan tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan** ta
**(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum** Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan www.jdih.kemenk
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung dan Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhatikan harga pasar setempat.
Tarif Rumah Sakit dan Klinik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, peralatan medis, dan/ a tau tenaga kesehatan.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, bahan pengUJlan, peralatan/ me sin, dan/ a tau instruktur pen damping/ tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau instruktur pen damping/ tenaga ahli.
**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif U ang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, (f www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - dan T
(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Menteri berwenang untuk: - menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan; dan - menyediakan Anggaran K
…dimaksud dalam Pa sal 12 ayat (1), Direktorat J enderal Pen gelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keu angan Negara melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (2) Evalu asi dimulai sejak permohonan Jaminan
**(1) Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga** berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bung a se benarnya (actual per actuan. **(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara** dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara sebagai
Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: - total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang dimenangkan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen) dari total Penawaran Pembelian Non Kompetitifyang masuk; dan - target maksimal Lelang SUN sebagaimana
**(1) Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 14, hanya dilakukan untuk SUN dalam mata uang rupiah. **(2) Penawaran pembelian dalam Lelang SUN Tambahan** dilakukan dengan mengajukan volume penawaran SUN. **(3) Penetapan harga SUN pada Lelang SUN Tambaha
**(1) Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang** memiliki tugas sebagai berikut: - mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang SUN yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang paling kur
**(1) Setelmen Lelang SUN dilaksanakan sesuai dengan** ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN dan dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN (T+5). **(2) Setelmen Lelang SUN Tambahan dilakukan pada tanggal** yang sama dengan pelaksanaan
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal yang menyebabkan proses Setelmen belum dapat diselesaikan pada tanggal Setelmen Lelang SUN dan/ a tau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pelaksanaan Setelmen tetap dilaksanakan dan dicatatkan pada tanggal v
**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri** berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - ayat (1) yang disampaikan oleh Bank atau Perusahaan Efek. **(2) Dalam
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) mempertimbangkan: - pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
