Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 168/pmk Pasal 5

**(1) Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah** Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tid

KEMENKEU 168/pmk Pasal 6

Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 7

**(1) Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana untuk** mahasiswa luar negeri paling rendah sama dengan tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan** ta

KEMENKEU 168/pmk Pasal 8

**(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum** Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan www.jdih.kemenk

KEMENKEU 168/pmk Pasal 9

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 10

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung dan Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhatikan harga pasar setempat.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 11

Tarif Rumah Sakit dan Klinik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, peralatan medis, dan/ a tau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 12

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, bahan pengUJlan, peralatan/ me sin, dan/ a tau instruktur pen damping/ tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 13

Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ a tau instruktur pen damping/ tenaga ahli.

KEMENKEU 168/pmk Pasal 16

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif U ang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, (f www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - dan T

KEMENKEU 168/pmk Pasal 4

(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Menteri berwenang untuk: - menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan; dan - menyediakan Anggaran K

KEMENKEU 168/pmk Pasal 13

…dimaksud dalam Pa sal 12 ayat (1), Direktorat J enderal Pen gelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keu angan Negara melakukan evaluasi, berkoordinasi dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (2) Evalu asi dimulai sejak permohonan Jaminan

KEMENKEU 168/pmk Pasal 11

**(1) Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga** berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bung a se benarnya (actual per actuan. **(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara** dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara sebagai

KEMENKEU 168/pmk Pasal 14

Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: - total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang dimenangkan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen) dari total Penawaran Pembelian Non Kompetitifyang masuk; dan - target maksimal Lelang SUN sebagaimana

KEMENKEU 168/pmk Pasal 15

**(1) Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 14, hanya dilakukan untuk SUN dalam mata uang rupiah. **(2) Penawaran pembelian dalam Lelang SUN Tambahan** dilakukan dengan mengajukan volume penawaran SUN. **(3) Penetapan harga SUN pada Lelang SUN Tambaha

KEMENKEU 168/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang** memiliki tugas sebagai berikut: - mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang SUN yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang paling kur

KEMENKEU 168/pmk Pasal 21

**(1) Setelmen Lelang SUN dilaksanakan sesuai dengan** ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN dan dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN (T+5). **(2) Setelmen Lelang SUN Tambahan dilakukan pada tanggal** yang sama dengan pelaksanaan

KEMENKEU 168/pmk Pasal 26

Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal yang menyebabkan proses Setelmen belum dapat diselesaikan pada tanggal Setelmen Lelang SUN dan/ a tau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pelaksanaan Setelmen tetap dilaksanakan dan dicatatkan pada tanggal v

KEMENKEU 168/pmk Pasal 4

**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri** berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - ayat (1) yang disampaikan oleh Bank atau Perusahaan Efek. **(2) Dalam

KEMENKEU 168/pmk Pasal 5

Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) mempertimbangkan: - pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);