Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 73

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanaka

PERMENKEU 33/2024 Pasal 11

(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provi

PERMENKEU 33/2024 Pasal 21

Dalam hal bupati/wali kota: a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau per

PERMENKEU 33/2024 Pasal 27

Dalam hal gubernur: a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaika

(1) Batas waktu proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran

PERMENKEU 33/2024 Pasal 69

(1) RAP kabupaten/kota yang sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) atau ayat (10) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah

PERMENKEU 43/2024 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerinta

PERMENKEU 44-pmk-11-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, yang juga meliputi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaika

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap

PERMENKEU 45-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut. 2. Barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal yang selanjutnya dis

PERMENKEU 45-pmk-011-2010/2010 Pasal 7

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan se

PERMENKEU 46-pmk-06-2017/2017 Pasal 28

(1) Pemeriksa membuat simpulan Pemeriksaan pada laporan hasil Pemeriksaan. (2) Berdasarkan simpulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran perbaikan; dan/atau b. pengenaa

PERMENKEU 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 61

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan pagu DID dan kebijakan pemerintah mengenai besaran pagu DID. (2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perb

PERMENKEU 53-pmk-011-2013/2013 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtanganka

PERMENKEU 57-pmk-011-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut

PERMENKEU 57-pmk-011-2013/2013 Pasal 9

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 57-pmk-06-2016/2016 Pasal 51

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan

PERMENKEU 6/2025 Pasal 13

(1) Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum. (2) Di

PERMENKEU 70-pmk-03-2010/2010 Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; b. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiat

PERMENKEU 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 144

(1) Dalam hal BMN yang dimanfaatkan tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian, mitra melakukan memperbaiki sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat