Pencarian
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanaka
(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provi
Dalam hal bupati/wali kota: a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau per
Dalam hal gubernur: a. tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau b. menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau perbaika
(1) Batas waktu proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan perbaikan atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
(1) RAP kabupaten/kota yang sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) atau ayat (10) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah
pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerinta
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, yang juga meliputi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaika
(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut. 2. Barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal yang selanjutnya dis
(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan se
(1) Pemeriksa membuat simpulan Pemeriksaan pada laporan hasil Pemeriksaan. (2) Berdasarkan simpulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran perbaikan; dan/atau b. pengenaa
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan pagu DID dan kebijakan pemerintah mengenai besaran pagu DID. (2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perb
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtanganka
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal yang selanjutnya disebut
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan
(1) Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum. (2) Di
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; b. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiat
(1) Dalam hal BMN yang dimanfaatkan tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian, mitra melakukan memperbaiki sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat
