Pencarian
Tahap perencanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. pengumpulan data dan informasi; dan b. penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan terhadap: a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup. (2) T
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan terhadap: a. keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; b. pemenuhan target waktu penyelesaian pemulihan sebagaimana ditetapkan dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan c.
Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal, untuk: a. menerbitkan Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan/atau b. menerbitkan Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontam
(1) Hasil pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah dilaksanakan oleh tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disusun dalam bentuk laporan yang paling sedikit memuat: a. ringkasan hasil evaluasi; dan b. status fungsi lingkungan hidup dari lahan yang telah di
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2018 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Kewenangan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH kepada Direktur Jenderal, Kepala Instansi
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014xxx MENTERI LINGKUNGAN HI
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi dan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi di Pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Kepala
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 201730 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nom
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Liaison Officer (L.O) yang ditempatkan pada BKP
